Kegiatan usaha minyak bumi mempunyai peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, karena minyak bumi merupakan komoditas utama Indonesia yang digunakan sebagai sumber bahan bakar dan bahan mentah bagi industri petrokimia.
Selain menghasilkan minyak mentah (crude oil), dalam proses pertambangan minyak dan gas bumi dihasilkan air terproduksi dalam jumlah cukup besar yang terangkat ke permukaan dan kuantitasnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan minyak yang akan dihasilkan (Fierdas, 2000).
Air terproduksi dari proses pertambangan ini biasanya mengandung partikel padat yang berasal dari reservoir, nonemulsified oil, stable emulsified oil,insoluble solid, karbon, cat, NH3, H2S, fenol, COD (Chemical Oxygen Demand)dan BOD (Biology Oxygen Demand) serta beberapa logam berat.
Berdasarkan karakteristik di atas, air terproduksi termasuk dalam limbah cair yang dihasilkan dari proses pertambangan minyak dan gas bumi, dan akan sangat berbahaya bila limbah ini langsung dibuang ke badan air.
Limbah minyak berbahaya bagi lingkungan karena dapat merusak kehidupan algae dan plankton, serta menimbulkan pencemaran bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Karena itu, tampaknya sangat menarik ketika PT Pertamina EP Region KTI Sangatta Field, yang terletak di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan beberapa upaya untuk meminimalisasi terjadinya pencemaran akibat proses produksinya.
Field Pertamina Sangatta, Suyitno Salindeho, menjelaskan, salah satu upaya perusahaan itu untuk meminimalisasi atau menurunkan beban pencemaran terhadap bumi dan lingkungan adalah dengan menerapkan Water Management Program.
"Program ini merupakan upaya pemanfaatan air terproduksi kembali sebagai media injeksi, sehingga tidak ada limbah cair hasil produksi, yang kami sebut sebagai air terproduksi, terbuang ke lingkungan sebagai limbah," katanya.
Menurut Suyitno Salindeho, limbah cair (air terproduksi) ini dihasilkan dari pemisahan fluida terproduksi dari sumur migas yang terdiri dari gas, minyak dan air melalui peralatan separator dan tangki FWKO yang ada di fasilitas produksi.
Staff Perencanaan dan Enginering Pertamina EP Sangatta, Ridwan Kiay Demak, menjelaskan, injeksi air yang dilakukan bertujuan untuk menambah perolehan minyak serta mempertahankan atau meningkatkan tekanan reservoir agar produksi di suatu sumur tidak cepat turun.
"Jumlah rata-rata air yang diinjeksidi PT Pertamina EP Region KTI Sangatta Field adalah 10.000 bbl (barrels) per hari, dan jika diakumulasikan sejak tahun 2010, jumlah kumulatifnya mencapai lebih dari 72 juta bbl air," kata Ridwan Kiay Demak.
Menurut dia, pertimbangan umum dalam melakukan re-injeksi air terproduksi diantaranya yaitu formasi yang di injeksi harus terisolasi dari zone air tawar yang mobile, kemudian tekanan injeksi dilimitasi oleh besarnya tekanan rekah formasi, sumur injeksi harus dikonstruksi agar dapat terisolasi dari sumber air yang ada di permukaan.
Selanjutnya pertimbangan lainnya yaitu formasi yang di injeksi harus memiliki nilai porositas, permeabilitas, dan volume reservoirnya yang cukup.
Ia menjelaskan bahwa air mempunyai keefektifan yang baik untuk penyapuan di berbagai jenis batuan serta dapat menghemat biaya, sedangkan pemanfaatan limbah cair hasil produksi minyak bumi (air terproduksi) menjadikan perusahaannya mampu menjalankan pengelolaan migas yang ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, Didik Suriady. mengatakan berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, mensyaratkan badan usaha yang menjalankan usaha di bidang eksploitasi minyak bumi untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup, yakni melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan pertambangan.
"Kita mengetahui bahwa kegiatan usaha minyak bumi berpotensi mencemari lingkungan hidup manusia, karena minyak bumi mengandung hidrokarbon yang bercampur dengan air dan bahan-bahan anorganik maupun organik yang terkandung di dalam tanah, dan jika tidak dikelola denghan baik, dapat merusak bumi dan membahayakan lingkungan," kata Kadis LH Didik Suryadi.
Didik Suriady, mengatakan, pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT. Pertamina EP Sangatta Field itu bisa dikatakan memiliki nilai positif, apalagi setiap tahun Kementerian LH selalu melakukan penilaian terhadap Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper), dan hal itu juga sejalan dengan semangat amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Air terproduksi, katanya, merupakan limbah cair, dan jika dibuang ke lingkungan harus memenuhi parameter baku mutu limbah cair sehingga aman bagi lingkungan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri LH No. 19 Tahun 2010 tentang "Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi" dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2011 tentang" Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air".
Menurutnya, pemanfaatan air terproduksi (limbah cair) melalui air injeksi mengacu kepada Peraturan Menteri LH Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas serta Panas Bumi dengan cara Injeksi.
Berdasarkan catatan yang ada menurut Suyitno Salindeho, bahwa sampai dengan Juli 2012, jumlah sumur yang sudah dibor PT. Pertamina EP Sangatta Field sebanyak 217sumur dengan jumlah sumur yang masih berproduksi saat ini sebanyak 83 sumur dan sumur injeksi sebanyak 17 sumur.
Kegiatan eksploitasi dan produksi minyak tersebut sudah dilengkapi dengan dokumen Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) Unit Eksplorasi dan Produksi IV di Pertamina Unit EP-IV Daerah Kalimantan Lapangan Sangatta yang disetujui oleh Komisi AMDAL Kementerian ESDM.
Sedangkan kegiatan Pemboran Sumur Pengembangan di Lapangan Sangatta sudah dilengkapi dengan dokumen lengkap (dokumen UKL UPL).
"Seiring upaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, PT Pertamina EP Sangatta Field telah melakukan berbagai upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan tambahan, yang selama ini belum tertuang dalam dokumen lingkungan yang ada," kata Suyitno. (*)
Pewarta: Adi Sagaria: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.