Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningkat menyatakan segera mempersiapkan pembentukan kepengurusan DPD Granat Kalimantan Timur di Kota Samarinda.

"Kesempatan ini akan saya manfaatkan untuk menghidupkan kembali DPD Granat Kalimantan Timur di Samarinda. Selama ini ada kesalahan, DPD granat itu dibentuk di Kota Balikpapan, padahal dalam anggaran dasar kita di setiap ibu kota provinsi," katanya usai menjadi pembicara dalam Serial Dialog Pelangi Ramadhan di Aula Grand Mahakam City, Samarinda, Senin (30/7).

Tetapi, katanya, waktu itu ada banyak pertimbangan karena kecuali Kantor Gubernur dan DPRD yang berada di Samarinda, yang lainnya seperti Mapolda, Markas Kodam, dan lain-lain ada di Balikpapan.

Selain di Balikpapan, ada pula DPC Granat di Kota Bontang yang dibentuk oleh DPP Granat. Namun, katanya, selayaknya organisasi Granat ada di 14 kabupaten/kota yang ada di Kaltim, mengingat peredaran narkoba di Kaltim sangat tinggi.

Ia menambahkan, pengembangan organisasi Granat ke wilayah-wilayah harus dilakukan dan animo masyarakat Samarinda sudah sangat antusias.

"Pada kesempatan kunjungan ke Samarinda ini akan saya manfaatkan sebaik-baiknya. Saya akan memberikan mandat kepada beberapa orang untuk menyusun kepengurusan. Yang di Balikpapan akan diselesaikan secara organisasi," ujarnya.

Terkait upaya memerangi peredaran narkoba, Henry Yosodiningrat meminta agar jangan hanya DPP Granat yang berperan, tetapi semua pihak seperti pemuka masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, dan pemerintah daerah harus ikut terlibat menghentikan peredaran narkoba.

"Karena peredaran narkoba di Indonesia ini sudah merupakan bencana mengerikan dengan pecandu yang sudah mencapai 50 juta orang dan setidaknya 50 orang meninggal dunia setiap hari karena narkoba," ujarnya.

Ia mengatakan, karena kejahatan narkona sudah terorganisir, maka pemerintah pun harus mengorganisir seluruh potensi di masyarakat.

"Pemerintah daerah harus merapatkan barisan dan menyeragamkan langkah untuk memerangi kejahatan narkoba karena dalam UU Narkotika salah satu tugas pemerintah adalah memberdayakan segenap potensi yang ada di masyarakat," katanya.


Rehabilitasi

Sementara itu, menjawab tentang penanganan terhadap pecandu narkoba, Henry yang juga pengacara senior itu mengatakan, idealnya setiap provinsi memiliki pusat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

"Saya selalu mengampanyekan agar daerah menyiapkan anggaran dalam APBD untuk pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Pusat rehabilitasi di Lido Jawa Barat, hanya mampu menampung sekitar 300 orang. Bayangkan kalau ada pecandu misalnya dari Papua, haru dengan biaya sendiri, akan sangat berat," katanya.

Ia juga mengatakan, pecandu narkoba seharusnya tidak dihukum penjara tetapi dipisah penanganannya di pusat rehabilitasi.

"Pecandu itu jangan dihukum penjara, hukumannya adalah menjalani rehabilitasi dengan biaya ditanggung negara. Kalau dipenjra, keluar dari penjara akan memakai narkoba lagi, karena kenyataan begitu. Lagi pula Lapas mana yang bebas dari peredaran narkoba," katanya.

Dalam dialog itu, Henry Yosodiningrat sempat pula berbagi pengalaman tentang perjuangan beratnya melakukan berbagai upaya untuk merehabilitasi salah satu anaknya yang pernah menjadi pecandu narkoba. (*)



Pewarta: Arief
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026