"Saya sangat berharap PNS tetap bersemangat kerja dan masuk kantor selama bulan suci Ramadhan ini," katanya di Nunukan, Senin.
Dia menyatakan, PNS harus tetap masuk kantor setiap harinya dan dibutuhkan pengawasan secara langsung dari pimpinan masing-masing. Misalnya di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengawasan langsung dilakukan pimpinan tertinggi bekerja sama dengan pejabat di bawahnya.
Zainuddin berharap banyak kepada masing-masing SKPD untuk mengawasi jajarannya selama bulan Ramadhan ini dengan masuk dan pulang kantor sesuai jadwal pada surat edaran Gubernur Kaltim.
Bagaimanapun juga pimpinan SKPD yang mengetahui seluk-beluk jajarannya. Sedangkan bupati, wakil bupati dan sekda hanya menerima laporan semata.
Sekda mengharapkan selama bulan Ramadhan ini tingkat kedisiplinan dan kinerja seluruh jajaran Pemkab Nunukan tetap tidak mengalami perubahan seperti hari-hari sebelum bulan puasa.
Sesuai surat edaran Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak, seluruh perkantoran di jajaran Pemprov Kaltim, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang kantor pukul 15.00 Wita.
Sedangkan pada Hari Jumat, masuk kantor pukul 08.00 Wita dan pulang seperti biasanya pukul 11.00 Wita.
Zainuddin menjelaskan, apabila ada PNS yang melanggar surat edaran Gubernur Kaltim tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis.
Pemberian sanksi teguran merupakan kewenangan pimpinan SKPD masing-masing dan bukan kewenangan bupati atau wakil bupati maupun sekda, ujarnya.
"Yang berkewenangan memberikan sanksi bagi PNS adalah atasan langsungnya. Bukan bupati atau wakil bupati maupun sekda," kata Zainuddin.
Pewarta: Muhammad Rusman: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.