Ada saja sebagian pemerintah daerah dan kepala dinas terkait yang tidak melayani warga, karena malas menjawab keluh kesah anak miskin dan bodoh yang ingin masuk sekolah. Anak miskin dan bodoh yang biasanya terus berada pada kondisi yang menyedihkan dan pendidikannya berakhir "suul-khatimah".
Kesempatan pendidikan yang diterima anak-anak miskin dan bodoh amat terbatas. Lalu bagaimana nasib anak miskin dan bodoh? Wajib Belajar 9 tahun sejalan dengan semangat untuk membebaskan dari kungkungan kebodohan dan kemiskinan. Bahkan pada batang tubuh pasal 31 UUD 1945 lebih tegas lagi menyatakan bahwa "(1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", dan " (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Yang harus menjadikan perhatian pemerintah daerah dan dinas terkait bahwa anak miskin dan bodoh harus dan wajib di terima di sekolah–sekolah pemerintah dan swasta, bukan saja yang diterima di sekolah-sekolah adalah anak pintar dan kaya, anak pintar dan miskin, anak bodoh dan kaya.
Bukankah pendidikan itu pada hakekatnya untuk mencerdaskan warga negara dan tidak pandang bulu. Bagaimana dengan anak miskin, anak bodoh apakah keturunannya terus menerus akan jadi bodoh, mereka akan tetap terpinggirkan dan hidup di tempat kumuh, kotor, sering tawuran dan sebagainya.
Anak-anak ini, kelak juga akan melahirkan anak-anak yang miskin dan bodoh yang jumlahnya semakin tahun semakin besar. Anak-anak bodoh dan miskin, secara genealogi, seakan-akan telah digariskan miskin, bersekolah di sekolah miskin, dan lulus dalam keadaan miskin dengan kesempatan kerja yang sempit dan minim. Maka, sejak awal, mereka telah didesain menjadi miskin dan miskin.
Terbukti dengan adanya pendikotomian makna sekolah, yang seharusnya sebagai tempat belajar bagi siapapun, tidak memandang antara anak orang kaya-miskin, cerdas-bodoh, dan normal-cacat, jika semua sekolah baik negeri maupun swasta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak, tanpa memandang bulu.
Tidak ada lagi label-label sekolah unggulan maupun pinggiran, sekolah reguler maupun sekolah khusus. Sistem pendidikan secara bertahap harus dibuat berstandar internasional, sehingga semua sekolah berstandar internasional
Bukankah keberhasilan pendidikan diukur dari kemampuan institusi pendidikan tersebut menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik pada diri anak, tadinya bodoh menjadi cerdas, tadinya liar menjadi beradab tadinya pemalu dan kurang percaya diri menjadi kreatif .
Program wajib belajar 9 tahun yang didasari konsep "pendidikan dasar untuk semua" (universal basic education), juga sejalan dengan Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia, tentang Hak Anak, dan tentang Hak dan Kewajiban Pendidikan Anak.
Walaupun Gebernur Kaltim mencanangkan Program wajib belajar 12 tahun (Program Kaltim Cemerlang (Cerdas, Merata, Prestasi Gemilang )), dengan dukungan konsistensi pemenuhan alokasi anggaran untuk pendidikan 20 persen dari tahun 2009-2011. Alokasi dana fungsi pendidikan mengalami peningkatan dari tahun 2008 Rp798,98 miliar menjadi Rp1,49 triliun tahun 2011.
Pemprov juga memberikan Insentif kepada semua guru baik negeri dan swasta alokasi Rp222,048 miliar dengan jumlah guru 61.680 orang. Untuk BOSDA provinsi sebesar Rp144,076 miliar untuk 115.261 siswa terus meningkat di tahun 2011, menjadi Rp163,605 miliar untuk 130.884 siswa.
Peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK ) SD/MI dari 110,38% menjadi 105,02%, APK SLTP/MTs 88,61 persen menjadi 97,94 persen, APK SLTA/MA 72,38 persen menjadi 74,53 persen tahun 2010-2011 di atas rata-rata nasional 69,60 persen.
Angka Partisipasi Murni (APM ) misalnya tahun 2009-2011 usia 13-15 tahun 72,06 persen menjadi 72,40 persen, sedangkan usia 16-18 tahun dari 58,80 persen naik menjadi 58,80 persen .
Dari anggaran tersebut di atas dan prestasi yang di capai, kami sangat menghimbau jangan sampai ada anak miskin dan bodoh yang tidak tertampung di manapun di Provinsi Kaltim ini.
Angka tersebut di atas semoga terus ditingkatkan. Merupakan kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan anak Kaltim. Jangan sampai masih saja ada keluhan dari masyarakat bahwa ada sebagian kepala dinas terkait dan sebagian kepala sekolah tidak mau menerima anak–anak miskin dan bodoh. Alasannya karena nilainya tidak sesuai standar sekolah tersebut.
Apabila ada keluhan warga miskin yang belum tertampung bisa menghubungi kami di "Rumah Aspirasi Kaltim", di Jl. Yoes Sudarso RT 07 No. 7 - Kota Balikpapan Hotline 082152295111 (dian) dan 081349087866 (titin). (Humas DPRD Kaltim/adv)
Pewarta: Hj Puji Astuti, anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi Partai DemokratEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.