Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akan membuka pendaftaran anggota panitia ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai 15 Januari 2020.
"Sekarang sedang persiapan, 15 Januari 2020 dibuka pendaftarannya," kata Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim di Tanah Grogot, Sabtu (21/1)
Panitia ad hoc pilkada yang akan direkrut terdiri atas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 kecamatan dengan jumlah personel PPK per kecamatan sebanyak 5 orang.
Selain PPK, kata Qoyyim, pihaknya juga akan merekrut 3 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan.
Demikian pula anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.
"Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan diperkirakan sekitar 4.200 orang," ujar Qayyim.
Dengan asumsi, kata dia, per Tempat Pemungutan Suara (TPS) beranggotakan 7 orang KPPS sementara jumlah TPS yang 600 buah.
"Belum lagi ditambah Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). sehingga jumlah penyelenggara Ad Hoc yang dibutuhkan sekitar 7.000 orang," ujar Qayyim.
Saat ini KPU masih menunggu peraturan yang mengatur berapa pemilih per TPS dan hasil rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Setelah itu baru kami bisa kita tentukan jumlah TPS pastinya. Tapi dengan Pilkada sebelumnya, dimana 800 pemilih per TPS, kita estimasikan ada 600 TPS,” ucapnya.
KPU Paser Buka Pendaftaran Panitia Ad Hoc
Sabtu, 11 Januari 2020 20:51 WIB
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan diperkirakan sekitar 4.200 orang,