Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta yang dihubungi dari Samarinda, Selasa sore, membenarkan penyitaan 12 ton solar ilegal tersebut.
"Solar itu tidak dilengkapi dokumen sah dan disita dari sebuah gudang yang disewa pelaku di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (12/3) sekitar pukul 16.20 WITA," katanya.
Selain menyita 12 ton solar ilegal, tim Resmob Polda Kaltim juga mengamankan pemilik BBM ilegal berinisial MN (26), warga Perumahan Bumi Permai.
"Barang bukti solar ilegal dan pemiliknya saat ini diamankan di Polresta Samarinda. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan barang bukti akan bertambah," katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, solar ilegal itu ditimbun oleh MN dari beberapa truk tangki BBM, kemudian dikumpulkan di satu gudang di Kelurahan Harapan Baru, dan selanjutnya akan dijual ke sejumlah perusahaan tambang batu bara.
Bahkan, seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, penimbunan yang disinyalir melibatkan beberapa oknum aparat keamanan itu sudah berlangsung selama lima bulan dengan omzet lima hingga 10 ton per hari.
"Kami belum berani menyimpulkan apakah ada keterlibatan oknum atau tidak namun jika terbukti jelas akan kami tindak," katanya.
Ia mengatakan, pemilik BBM ilegal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka akan dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
"Sejauh ini, kami masih terus meminta keterangan MN kemungkinan adanya keterlibatan orang lain terkait dugaan penimbunan BBM ini," kata Anthonius Wisnu Sutirta. (*)
Pewarta: AmirullahEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.