Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, mendukung moratorium kehutanan yang dilakukan pemerintah pusat karena semua daerah justru akan diuntungkan oleh keputusan itu, yakni terkait kejelasan hutan primer dan hutan skunder
   
Adanya moratorium kehutanan oleh Menteri Kehutanan dimulai 2011, memperjelas mana hutan primer harus dijaga dan dipertahankan, dan mana hutan skunder bisa dimanfaatkan," ucap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Selasa.

Moratorium itu, lanjut dia, juga berpengaruh besar terhadap pembangunan ekonomi di Kaltim, terutama berkaitan erat dengan Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Kaltim sudah ditetapkan oleh pusat sebagai pengembangan ekonomi nasional sehingga dibentuk MP3EI.

Kaitannya dengan momeratorium, diantaranya mengenai lahan yang digunakan untuk jalan tol, dan kawasan 'Food and Raice Estate' yang membutuhkan lahan pertanian seluas 200.000 hektare.

Kaltim, lanjut Awang, tengah memprioritaskan pembangunan pertanian dalam arti luas, yakni didalamnya termasuk pengelolaan terhadap budidaya kehutanan dan budidaya non kehutanan.

Penegasan pemerintah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.62/Menhut-II/2011 yang menempatkan sawit, karet dan kelapa menjadi tanaman kehutanan berbagai jenis, harus dilihat dari sisi yang positif.

Kaltim sudah punya komitmen kuat untuk program penghijauan dengan nama Kaltim Green atau Kaltim Hijau, sehingga hutan primer, hutan lindung, dan kawasan konservasi harus dipertahankan.

Dia juga meminta kepada para investor agar tidak ragu menanamkan modalnya di Kaltim, pasalnya dengan adanya momeratorium itu justru memperjelas lahan mana yang boleh digunakan dan lahan mana tidak boleh karena masuk dalam kawasan konservasi.

Begitu pula dengan lahan perkebunan yang akan diberikan izinnya, bukan berada di hutan primer, kawasan lindung dan kawasan konservasi, tetapi memanfaatkan lahan kritis yang luasnya diperkirakan 4 juta hektare.

Sementara itu, pelaksanaan moratorium konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun merupakan salah satu bentuk kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia yang telah disepakati dengan ditandatanganinya Letter of Intent (LOI) antara kedua belah pihak.

Dalam dokumen LOI Indonesia - Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010, disebutkan bahwa penghentian pengeluaran izin baru konversi hutan alam dan gambut selama dua tahun dimulai pada Januari 2011.

Dalam Dokumen LOI juga disebutkan bahwa peluncuran program uji coba provinsi REDD plus (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) yang pertama dimulai Januari 2011.  Kemudian dilanjutkan dengan uji coba REDD plus untuk provinsi kedua pada 2012. 
     Mulai Januari 2011 juga telah dioperasionalkan instrumen pendanaan oleh Pemerintah Norwegia sebesar 200 juta dolar AS selama empat tahun yakni sampai pada 2014.(*)

        


Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026