Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser pada anggaran 2018 melakukan sewa mobil kendaraan dinas sebanyak 64 unit untuk fasilitas penunjang pejabat Pemkab Paser yang nilainya mencapai Rp5,4 miliar.
"Anggaran tahun 2018 untuk sewa mobil dinas pejabat mencapai Rp5,4 miliar untuk 64 unit kendaraan," kata Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi di Tanah Grogot, Selasa.
Ia mengatakan mobil yang disewa akan digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat nantinya akan ditempel stiker bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Paser,” letaknya di kaca depan dan kaca belakang, oleh karena itu digunakan sebagai mestinya.
Bupati juga meminta pejabat yang menggunakan mobil dinas tersebut agar menjaga nama baik pemerintah daerah dan menjaga kendaraan dinas sesuai perjanjian kontrak.
Yusriansyah Syarkawi menjelaskan untuk pemenuhan kendaraan dinas saat ini belum maksimal mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah, sehingga dilakukan sebanayak 64 unit dengan nilai Rp5,4 miliar.
"Sedangkan untuk mobil dinas jenis mobil double gardan di tahun 2018 ini belum ada dilakukan sewa," katanya.
Yusriansyah menjelaskan bahwa sebenarnya mobil jenis double gardan juga sangat perlu untuk kebutuhan kondisi infrastruktur jalan yang berat dilalui, terutama di daerah daerah terpencil, tetapi pengadaan mobil jenis ini belum ada di e-katalog, tetapi mudah mudahan di tahun depan sudah masuk di e-katalog.
Sementara itu, Account Head PT. Serasi Autoraya, Erwin Budiman sebagai penyedia kendaraan dinas untuk kebutuhan Pemkab Paser harus memenuhi beberapa kewajiban sesuai dengan perjanjian kontrak.
"Beberapa kewajiban tersebut di antaranya melakukan perawatan berkala, membayar perpanjangan STNK dan menyiapkan mobil pengganti jika mengalami kerusakan lebih dari 24 jam," kata Erwin Budiman. (*/kominfo Paser)
Pemkab Paser sewa 64 unit mobil dinas
Selasa, 13 Maret 2018 14:11 WIB