Tanjung Redeb (ANTARA News - Kaltim) - Pemkab Berau, Kalimantan Timur siap menerapkan Perda Retribusi Terminal dalam Rapat Paripurna pengesahan sembilan Raperda baru-baru ini.
"Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Berau menyiapkan langkah kongkrit mendukung terealisasinya Perda tersebut," ujar Kabid Perhubungan Darat, Dishubkominfo Berau, Fahmi Rizani SH di Tanjung Redep, Rabu.
Ia menyebutkan, meski belum maksimal sejauh ini, terminal akan difungsikan dengan mengarahkan seluruh armada angkutan dalam dan luar kota pada terminal type C di jalan Marsma Iswahyudi
Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.
"Terlebih penerapan itu sudah pernah kita lakukan sehingga tidak terlalu kaku lagi," ungkapnya.
Sebelumnyapenarikan retribusi terminal pernah diberlakukan, namun terpaksa dihentikan setelah terbitnya undang-undang baru
yang mengatur.
Dengan terobosan dan penyesuaian terhadap undang-undang itu, akhirnya Pemkab Berau kembali menggodok Perda serupadan telah disahkan dalam paripurna 20 September 2011.
Tidak hanya itu, dari dembilsn Raperda yang disahkan, lima di antaranya merupakan kebijakan yang ada keterkaitannya pada
Dishubkominfo Berau.
Selain Retribusi Parkir,juga ada Perda Retribusi izin trayek,Retribusi pengujian kendaraan bermotor,dan terakhir retribusi tempat parkir khusus.
Ditanya mengenai kemungkinan terminal akan semakin sepi menyusul diberlakukannya retribusi tersebut, Fahmi mengaku tetap optimis dapat berjalan normal.
"Retribusinya tidak memberatkan, hanya sebagai upaya menertibkan saja, memang kita akui terminal masih sepi tapi ini harus kita telusuri lagi penyebabnya," ujar Fahmi yang baru saja
menyelesaikan pendidikan kepemimpinan (PIM) itu.
Sebab, ujarnya armada bis antar kota kalah bersaing dengan taksi gelap. Hal ini menjadi salah satu penyebab terminal type C
yang ada sepi dari penumpang dari armada angkutan umum. Untuk itu, juga diarahkan kepada angkutan karyawan perusahaan untuk menggunakan terminal.
Khusus mengenai masalah taksi gelap,menurutnya perlu koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi penertiban yang maksimal.
"Sebab kita berupaya mengedepankan angkutan umum yang legal ini, langkah pertama menertibkan yang ilegal terlebih dahulu," tandasnya.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.