Tanjung Redeb  (ANTARA News - Kaltim) - Polres Berau, Kaltim berhasil menyita sejumlah makanan kemasan tak layak konsumsi atau kadaluarsa pada sejumlah toko dan swalayan di "Kota Batiwakal" itu.

"Razia ini juga sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana konsumen memiliki hak untuk mendapatkan yang terbaik dari distributor, makanya kita tertibkan dan hasilnya ternyata benar masih ada yang kedaluarsa dijual," kata Kabag Ops, Kompol IGK Arwindu saat memimpin operasi itu di Tanjung Redep Kamis. 
 
Dalam operasi itu, pihaknya merazia lima lokasi.  Saat razia dilaksanakan juga sempat menjadi perhatian pengunjung super market dan warga sekitar. Hal tersebut dikatakan kabag Ops sangat baik. "jadi masyarakat bisa tahu dan berhati-hati ketika berbelanja, perhatikan  label masa berlakunya," sambungnya.
   
Hasil razia petugas mengamankan sejumlah makanan asal Cina berupa jamur dua jenis di antaranya sembilan bungkus kecil jamur putih,13 bungkus jamur paying dan tiga bungkus besar ukuran 500 gram jamur putih. 
 
Petugas juga mengamakankan produk makanan jenis Fuji Brand 28 Gram dan Tremella 500 Gram bentuk bungkusan, ditemukan disalah satu Mini Market yang berada di kawasan  Jl Mangga  II yang menyediakan kue kering grosiran tanpa label dan makanan ringan anak-anak berbagai jenis dan minuma kemasan yang sudah masuk masa expired.

Seluruh barang yang disita kata Arwindu, akan dimusnahkan. Razia serupa akan terus dilaksanakan tidak hanya pada pusat perbelanjaan besar namun hingga ke tingkat kecil seperti toko dan warung Sembako. Sebab indikasi peredaran manakan dan minuman yang tidak layak memang menjurus hingga tingkat terendah.

"Akan kita musnahkan pada kegiatan gelar pasukan nanti tanggal 22 Agustus," tandas Arwindu.

Menurut Kabag ops memperdagangkan makanan yang tidak terdaftar di Balai resmi pengawas makan dalam negeri dianggap menyalahi aturan. 

"Terlebih selain tidak terdaftar makanan kemasan itu juga tidak mencantumkan masa kadaluwarsa makanan yang dikemas," katanya.
 
Ia mengingatkan agar para pedagang jangan melakukan tindakan melanggar UU, pasalnya ancaman hukuman sesuai UU Perlindungan Konsumen antara 2-5 tahun denda maksimal Rp2 miliar.
 
Namun, ujarnya karena masih pembinaan maka meskipun menemukan makanan kadaluarsa, maka pelakunya hanya mendapat peringatan keras.
 

"Tujuan utama kita adalah untuk menjaga keselamatan konsumen terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Dimana konsumsi masyarakat akan akan produk makanan dan minuman serta sejumlah produk lainnya akan meningkat tajam," paparnya.




: Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026