"Ini ada izin pembeliannya pada Mei 2017 yang ditandatangani Wakil Kepala BIN, Teddy Lhaksmana. Pembelian ini sudah atas izin menteri pertahanan jadi tidak ada masalah. Tinggal masalah komunikasi saja," kata dia, saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa.
Dia menunjukkan lampiran berkas dokumen izin pembelian senjata api yang dikirimkan ke Kementerian Pertahanan pada Mei 2017.
"Soal senjata saya rasa itu tidak ada masalah karena berdasarkan UU, pembelian senjata atau menjual senjata ataupun alat pertahanan keamanan itu harus disetujui menteri pertahanan. TNI, Polisi, Bakamla, Kemenkumhan dan Bea Cukai serta Kementerian Kehutanan harus ada izin dari menteri pertahanan," kata dia.
"Menentukan ini
enggak boleh, itu boleh, ini-itu, dan lain-lain. Kalau melanggar itu ada
hukumannya. Kalau enggak salah 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Kalau
keadaan darurat jual-jual begitu hukumannya tiga kali lipat jadi 15
tahun penjara dan denda Rp30 miliar," kata dia.
Dalam surat berkop resmi Badan Intelijen Negara dan berklasifikasi rahasia tersebut, dia menunjukkan permohonan izin pembelian senjata itu adalah untuk senapan serbu personel SS2-V2 kaliber 5,56 x 45 mm sebanyak 521 pucuk buatan PT Pindad.
Selain itu, BIN juga mengajukan permohonan pembelian amunisi tajam sebanyak 72.750 butir.
Dalam surat berkop resmi Badan Intelijen Negara dan berklasifikasi rahasia tersebut, dia menunjukkan permohonan izin pembelian senjata itu adalah untuk senapan serbu personel SS2-V2 kaliber 5,56 x 45 mm sebanyak 521 pucuk buatan PT Pindad.
Selain itu, BIN juga mengajukan permohonan pembelian amunisi tajam sebanyak 72.750 butir.
Dia
menjelaskan, keputusan untuk menunjukkan dokumen rahasia pembelian
senjata itu bukan bermaksud untuk memanaskan situasi saat ini, melainkan
memperjelas terkait ramainya polemik soal pembelian senjata.
"Saya sebenarnya sudah malas mau ngomong. Karena sudah terlalu banyak orang yang ngomong dari pemikirannya masing-masing. Padahal yang namanya senjata itu ada aturannya. Ada UU-nya," kata dia.
Ia mengaku bukan untuk memanaskan situasi yang ada saat ini, tetapi memperjelas agar tidak terjadi lagi yang seperti ini.
"Karena saya menteri pertahanan, maka saya harus ngomong. Menteri pertahanan itu mengurusi pertahanan negara. Kalau pertahanan negara jelek, itu yang tanggung jawab saya, yang digantung saya, bukan siapa-siapa," tuturnya.
Kekuatan pada bangsa Indonesia, kata dia, ada pada persatuan dan kesatuannya. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kekuatan bangsa Indonesia. "Kalau kita bersatu, tidak ada negara lain yang bisa melawan kita," tuturnya.
Sebelumnya, beredar rekaman suara Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, di dunia maya saat berbicara dalam acara silaturahmi Panglima TNI dengan purnawirawan TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9). (*)
"Saya sebenarnya sudah malas mau ngomong. Karena sudah terlalu banyak orang yang ngomong dari pemikirannya masing-masing. Padahal yang namanya senjata itu ada aturannya. Ada UU-nya," kata dia.
Ia mengaku bukan untuk memanaskan situasi yang ada saat ini, tetapi memperjelas agar tidak terjadi lagi yang seperti ini.
"Karena saya menteri pertahanan, maka saya harus ngomong. Menteri pertahanan itu mengurusi pertahanan negara. Kalau pertahanan negara jelek, itu yang tanggung jawab saya, yang digantung saya, bukan siapa-siapa," tuturnya.
Kekuatan pada bangsa Indonesia, kata dia, ada pada persatuan dan kesatuannya. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kekuatan bangsa Indonesia. "Kalau kita bersatu, tidak ada negara lain yang bisa melawan kita," tuturnya.
Sebelumnya, beredar rekaman suara Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, di dunia maya saat berbicara dalam acara silaturahmi Panglima TNI dengan purnawirawan TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9). (*)