"Pak Gubernur Awang Awang sudah memaparkan kesiapan Kaltim jadi prinsipnya tinggal diresmikan saja," kata Abdul Jalil Fatah di Jakarta, pekan ini terkait pemaparan kesiapan daerah oleh Gubernur Awang Faroek dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, beberapa hari lalu.
Mengenai khabar sikap Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang menolak Kaltara, menurut dia tidak bisa demikian mudah untuk membatalkan sebuah kesepakatan yang sudah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
Apalagi, jika ditinjau dari sejarah, pembentukan KTT tidak terlepas dari perjalanan panjang pembentukan Kaltara karena sesuai dengan UU Pemerintah Daerah, maka minimal harus terdapat lima kabupaten/kota yang akan akan bergabung menjadi sebuah wilayah administrasi tingkat provinsi.
Kala itu, dari lima kabupaten dan kota di utara Kaltim yakni Bulungan, Tarakan, Nunukan dan Malinau hanya Kabupaten Berau menolak bergabung dengan Kaltara, akhirnya dibentuklah KTT untuk memenuhi persyaratan itu.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, menurutnya syarat-syarat untuk membenruk sebuah Provinsi baru sudah dimiliki oleh wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
“Saya sangat mendukung pemekaran terhadap Kaltara, mengingat wilayah Kaltim yang sangat luas,†kata Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak.
Pada dasarnya Provinsi Kaltara sudah sepantasnya dibentuk, hal ini berdasarkan beberapa sebab, yaitu wilayah Kaltim memang sangat luas dan selain itu semua syarat yang dibutuhkan untuk pembentukan sebuah provinsi sudah dipenuhi oleh Kaltara.
Menurut Gubernur Kaltim, untuk wilayah Kaltara nantinya ia menganjurkan atas tiga Kabupaten yang harus dibentuk di Provinsi tersebut, yaitu Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Kutai Pesisir dan Kabupaten Sebatik.
Khusus untuk Kabupaten Sebatik, setidaknya dapat dibentuk 5 Kecamatan di daerah tersebut. Sehingga diharapkan dapat sebanding dengan Tawau terlebih jumlah penduduk di Sebatik lebih banyak dibanding Tawau.
“Proses pemekaran ini sudah berjalan 70%, apabila amanat Presiden RI atas pemekaran ini sudah diberikan kepada DPR RI maka sekitar 5 bulan setelah amanat tersebut diberikan maka Provinsi Kaltara dapat diresmikan,†katanya menambahkan.
Sehingga dimungkinan pada tahun 2011 ini juga Provinsi tersebut sudah dapat diresmikan. Tetapi semua hal tersebut tergantung oleh DPR RI, apabila cepat diselesaikan maka optimis pada tahun ini juga sudah dapat diresmikan.
Dengan terbentuknya Provinsi baru, tentu saja Provinsi tersebut juga harus menyiapkan pejabat-pejabat sementara yang akan duduk di Provinsi tersebut untuk menjalankan Pemerintahan.
Tujuan utama pemekaran Provinsi Kaltara agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal. Selama ini pelayanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim dirasa kurang memenuhi akibat jarak yang terlalu jauh.
“Diharapkan dengan adanya pemekaran tersebut dapat melayani masyarakat dengan lebih baik,†katanya mengakhiri.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.