Balikpapan  (ANTARA News -Kaltim) - Sebagian wartawan Indonesia meskipun sudah lama menggeluti dunia pers diperkirakan masih banyak yang belum pernah membaca Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia 2006.
   
 "Yang saya maksud, baik belum pernah membaca dengan sungguh-sungguh ataupun memang belum pernah membaca samasekali untuk mengetahui persis setiap pasalnya," kata Wina Armada Sukardi, wartawan senior di Balikpapan, Selasa.
 
Hal itu disampaikan wartawan yang sudah 30 tahun menggeluti dunia pers saat menjadi pembicara dalam tema Kode Etik Jurnalistik 2006 Rumusan dan Penerapannya dalam Lokakarya Kode Etik Jurnalistik untuk Redaktur dan Reporter di Hotel Aston, Grand Sudirman, Balikpapan, 12-14 April 2011.
    
 "Karena tak serius dengan kode etik itu,  banyak media yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut. Misalnya memuat nama asli atau nama lengkap, bahkan juga komplet dengan fotonya pelaku kejahatan, atau bahkan korban, yang masih anak-anak," papar Ketua Komisi Hukum di Dewan Pers dan mantan Sekjen PWI. 
    
 "Kode Etik Jurnalistik pada pasal 5 melarang pemuatan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan. Definisi anak pada kode etik ini adalah mereka yang berada pada rentang usia hingga 16 tahun dan belum pernah menikah," ujar mantan Sekjen PWI dalam Lokakarnya ini diselenggarakan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia.
     
 Kondisi pers seperti itu yang menjadi dasar penyelenggaraan lokakarya tersebut. Setelah acara ini diharapkan tercipta pers yang profesional dan bergerak di dalam kode etiknya.
     
 Lokakarya ini diikuti para wartawan media cetak, elektronik dan  kantor berita (LKBN ANTARA) dari Balikpapan, Samarinda, bahkan juga dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. 
      
 Peserta dibagi dalam dua kategori, yakni kelas reporter bagi wartawan yang masih aktif mencari berita di lapangan dan redaktur,
wartawan yang menerima dan mengedit berita dari reporter.
      
 Pada hari kedua, Rabu (13/4) akan berbicara tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja. Mantan Ketua Dewan Pers ini membawakan topik Penyelesaian Sengketa Akibat Pemberitaan antara Publik dan Media Pers?Dari Hak Jawab Sampai Proses Hukum bagi para redaktur. 
     
 Khusus bagi para reporter, Pak Atma memberikan materi Pedoman Peliputan Pers dan Perlindungan Hukum Bagi Wartawan?Memperkecil Kekeliruan Informasi dan Kemungkinan Tuntutan Hukum.
     
 Sedangkan pembicara hari ketiga adalah wartawan senior dari Perum LKBN ANTARA, Priyambodo RH untuk menyampaikan "Prilaku Media Pers Cetak, Media Siaran Radio dan Televisi, dan Media Online".
    
 Priyambodo RH juga adalah Ketua Bidang Multimedia PWI Pusat dan Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS).


Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026