Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus
penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok
menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di
Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya
pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi,
beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi
massa Islam. (*)
Pewarta: Benardy FerdiansyahEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.