Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak lima jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini masih kosong, kata Kapala Bidang Pembinaan dan Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan setempat, Khairuddin.
"Setelah melakukan mutasi untuk mengisi jabatan pada perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 pada Desember 2016, sampai kini masih ada lima jabatan eselon II yang kosong," ungkap Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Tiga jabatan eselon II yang masih kosong tersebut masing-masing Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kepala Dinas Perikanan serta Kapala Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, sejak 1 April 2017, pejabat kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah memasuki masa purnatugas atau pensiun, serta Asisten I Bidang Pemerintahan mutasi ke luar daerah.
"Tiga posisi kosong diisi pajabat pelaksana tugas, sementara dua posis lainnya belum diisi," jelas Khairuddin.
Pengisian jabatan pimpinan tertinggi pratama tersebut akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan cara lelang jabatan melalui panitia seleksi, serta uji kesesuaian pejabat dengan posisi.
"Pemerintah kabupaten akan melakukan lelang jabatan melalui panitia seleksi serta uji kesesuaian pejabat dengan posisi untuk mengisi posisi pada lima SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang kosong itu," ujarnya.
Pemkab Penajam Paser Utara akan segera membuka pendaftaran lelang jabatan untuk mengisi kekosongan di lima SKPD tersebut. Lelang itu khusus untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Saat ini, BKPP Penajam Paser Utara sedang menyusun surat keputusan untuk pembentukan tim panitai selesksi yang akan melaksanakan lelang jabatan tersebut.
"Susunan panitia seleksi lelang jabatan dilampirkan dalam draf yang akan disampaikan kepada Komite Aparatur Sipil Negara untuk dikonsultasikan secara tertulis terkait jabatan eselon II yang kosong itu," ucap Khairuddin.
Namun, menurut ia, pelaksanaan lelang jabatan melalui panitia seleksi tetap tersebut menunggu keputusan kepala daerah.
"Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK yang berwenang menentukan pelaksanaan lelang jabatan maupun uji kesesuaian pejabat dengan posisi yang dinilai sesuai jabatan yang kosong itu," tambah Khairuddin. (*)
Lima Jabatan Eselon II Penajam Kosong
Selasa, 25 April 2017 17:44 WIB