Rapat yang juga diikuti oleh sejumlah Anggota Bapperda tersebut diagendakan bersamaan dengan Badan Musyawarah (Banmus).
"Kita prioritaskan lanjutan raperda yang belum selesai di 2016. Namun sambil berjalan juga mempersiapkan encana pembahasan raperda yang masuk di program Bapperda 2017. Kami masih punya pekerjaan rumah untuk sisa tugas di 2016. Namun untuk raperda yang masuk di 2017 juga akan kita bahas,"kata Jahidin.
Dirincikan, bahwa DPRD Kaltim dalam hal ini Bapperda memiliki 24 raperda yang masuk dalam program 2017. 24 raperda tersebut sudah termasuk raperda lanjutan dari program 2016 yang masih dalam pembahasan. Dirincikan yaitu, raperda baru sebanyak 6 buah raperda usulan Pemprov Kaltim, raperda inisiatif DPRD Kaltim 1 buah , raperda kumulatif terbuka usulan Pemprov Kaltim sebanyak 3 buah. Serta lanjutan tahun 2016 sebanyak 14 buah raperda.
"Jadwal pembahasan hingga pengesahan akan diatur melalui jadwal Banmus. Kami tentu berupaya dan berharap pembahasan tidak berjalan alot sehingga raperda dapat disahkan sesegera mungkin sesuai mekanisme aturan yang berlaku," harapnya.
Seperti diketahui, pekan lalu melalui Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kaltim, Yakob Manika juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) telah menyampaikan nota penjelasan terkait dengan program pembentukan peraturan daerah Kaltim tahun 2017. Dalam laporan disampaikan bahwa Bapperda Kaltim pada 2016 telah melakukan evaluasi pada sejumlah raperda yang ada dalam.
Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2016 dengan penyelesaian raperda sebanyak 16 buah raperda disahkan. (Humas DPRD kaltim/adv)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.