Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Melalui rapat paripurna ke-34 DPRD Kaltim,  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun (RAPBD) 2017 resmi disepakati.
 
Kesepakatan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kaltim M Syahrun bersama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

"KUA-PPAS ini telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pembahasan juga berpedoman pada Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2017," ungkap Syahrun.

Dalam pembukaannya Syahrun menyadari bahwa terdapat sedikit keterlambatan sehubungan TAPD Kaltim dan Banggar DPRD Kaltim harus menyesuaikan kegiatan pembangunan dengan anggaran dengan penurunan signifikan.

Disebutkan dalam Permendagri nomor 31 tahun 2016 tersebut terdapat lampiran yang mengatakan bahwa kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lambat akhir Juli.

"Alhamdulillah penandatanganan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas KUA dan PPAS APBD 2017 akhirnya dilaksanakan . Saya atas nama pimpinan DPRD Kaltim mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Kaltim yang telah bekerja keras melakukan pembahasan bersama hingga penandatangan kesepakatan ," kata Syahrun.

Selain dilaksanakannya penandatanganan, Gubernur Kaltim Awang Faroek juga menyampaikan sambutan atas penandatanganan KUA-PPAS serta kesepakatan yang telah dibuat antara legislatif dan eksekutif. (Humas DPRD Kaltim/adv)




Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026