Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Masalah ketahanan pangan nasional mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kerja dengan gubernur seluruh provinsi di Balai Sidang Jakarta, Senin.

Salah satu daerah yang kini mengalami hambatan serius dalam mendukung program nasional itu adalah Provinsi Kalimantan Timur.

Lihat saja, target swasembada beras sampai kini tidak tercapai. Data Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kaltim menyebutkan bahwa produksi Gabah Kering Giling (GKG) tahun 2009 lalu mengalami defisit. Dari target produksi 615.372 ton GKG, namun realisasinya hanya mencapai 606.955 ton. Itu artinya terjadi defisit 8.417 ton GKG. Nmun ternyata target swasembada beras 2010 juga gagal dengan defisit hampir sama.

Pihak Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan selalu beralasan bahwa hal itu tidak bisa terealisasi karena masalah musim atau cuaca buruk.

Namun, Ketua Masyarakat Agribisnis Indonesia (MAI) Kaltim, H. Adjie Sofyan Alex, menilai bahwa persoalan tersebut bukan sekedar masalah musim akan tetapi sangat kompleks, antara lain permodalan (kredit usaha) petani, teknologi pertanian (perluasan, intensifikasi dan pemberian bibit unggul) serta terus berkurangnya lahan pertanian karena dialihfungsikan untuk sektor lain, misalnya industri, perumahan, dan pertambangan batu bara.

Kondisi tersebut, ujarnya, sudah tentu akan membawa dampak bagi upaya untuk menjalankan program menuju ketahanan pangan dan swasembada beras di Kaltim. 
  
"Data yang kami peroleh belum lama ini menunjukan bahwa 4.000 Ha lahan pertanian di Kaltim lenyap karena beralih fungsi menjadi kawasan konsesi penambangan batu bara. Hal yang memprihatinkan adalah lahan itu sebagian sudah digaraf dan dimiliki oleh warga petani eks transmigrasi selama 25 tahun," kata Sofyan Alex yang juga anggota Komisi II (Bidang Ekonomi) DPRD Kaltim itu.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan di tengah-tengah upaya Kaltim untuk meraih program swasembada beras dan ketahanan pangan nasional," ujar politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Terkait masalah itu, ia menilai bahwa upaya Kaltim menuju swasembada beras dan ketahanan pangan karena selain masalah kehilangan lahan pertanian potensial itu, terdapat hambatan lain, misalnya pengaruh cuaca buruk, permodalan, ketersediaan pupuk dan bibit unggul.

Salah satu contoh "disulapnya" lahan pertanian itu terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Sebagian besar lahan pertanian milik 200 KK (kepala keluarga) asal Lombok, Bali dan Jawa Timur seluas 1.400 Ha di Teluk Dalam, Kukar kini berubah menjadi lahan penambangan "emas hitam".

Padahal, pemerintah pada 1993 melalui dana APBN telah mengeluarkan dana Rp11 miliar dan  APBD sekitar Rp3 miliar untuk membangun bendungan serta menjalankan sistem irigasi pompanisasi.

Sekitar 200 KK petani eks-trans di Teluk Dalam itu akhirnya lebih tergiur untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menjual lahannya atau menerima ganti rugi lahan dari perusahaan batu bara yang mengekploitasi lahan subur hasil irigasi sawah dengan pompanisasi berkapasitas 220 mm per detik itu.

Kasus serupa juga terjadi di berbagai daeraha di Kaltim, khususnya bagi daerah yang begitu getol mengeluarkan izin KP (kuasa penambangan) batu bara, antara lain Kabupaten Kukar, Kabupaten Pasir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kota Samarinda.

Mengenai upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah terkait swasembada beras dan ketahanan pangan nasional, ia menyarankan Pemda juga harus melakukan perluasan tanaman dan intensifikasi tanaman, misalnya dengan melakukan musim tanam yang tadinya satu kali setahun jadi dua kali, serta pemanfaatan bibit unggul, memperkuat permodalan petani serta menjaga ketersediaan pupuk.

"Ketrampilan petani dalam menguasai teknologi terapan serta permodalam juga perlu mendapat perhatian khusus, pasalnya hampir semua petani tanaman pangan adalah warga miskin sehingga perlu dukungan modal. Pemerintah misalnya, bisa memberikan bantuan dana produktif bergulir dengan bunga sangat rendah," ujar dia
  
"Saya yakin bahwa para petani ini lebih memiliki rasa malu untuk menunggak hutang ketimbang debitur besar namun anehnya mereka sangat sulit mendapatkan pinjaman modal yang nilainya tidak seberapa," tutur Alex.

Selain itu, ia juga menyarankan agar pemerintah daerah menggalakan gerakan-gerakan yang bisa menggairahkan warga untuk menjalankan program tersebut.

"Lihat saja, Pemprov Kaltim kini menggalakkan gerakan 'Kaltim Green' guna menyemarakan gerakan penyelamatan lingkungan, mengapa untuk bidang pertanian tanaman pangan, gerakan seperti ini sudah lama tidak terdengar," papar Sofyan Alex.

Misalnya, kata Sofyan Alex adalah gerakan diversifikasi pangan, dengan mengajak warga Kalimantan Timur untuk membiasakan diri mengkonsumsi singkong atau jenis ubi-ubian lain guna mengurangi ketergantungan pangan dengan nasi.

   
Mudharat
  
Masalah yang tidak kalah pentingnya dalam mencapai swasembada beras dan ketahanan pangan itu, ujar Sofyan Alex, adalah segera menghentikan terus berkurangnya lahan pertanian potensial akibat terdesak untuk kepentingan ekploitasi batu bara dan berbagai bidang usaha lain.

"Hal ini sangat terkait dengan sikap tegas kepala daerah untuk tidak memberikan izin agar lahan pertanian dialihfungsikan," katanya.

Jika perlu, imbuh dia, harus ada "political will" (kemauan politik) pemerintah dalam menjamin agar lahan pertanian tidak beralih fungsi, bisa saja melalui UU, PP, Kepres ataupun Perda.

"Eksploitasi batu bara hanya memberikan keuntungan sesaat. Jadi lebih banyak menyisakan mudharat (kerugian) ketimbang maslahatnya (manfaat). Kegiatan  usaha batu bara cenderung hanya dinikmati segelitir orang, apalagi batu bara adalah potensi yang tidak bisa diperbaharui serta banyak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan," ujar dia.

Pernyataan Sofyan Alex itu tampaknya tidak berlebihan. Contoh nyata adalah kondisi sosial ekonomi warga "Kabupaten Batu Bara" (Kutai Timur).  Daerah ini adalah penghasil "fosil minyak" (batu bara) terbesar nasional mencapai 80 juta ton per tahun namun ironisnya mengalami krisis listrik serta memiliki jumlah penduduk miskin cukup tinggi.

Dari jumlah penduduk sekitar 200.000 jiwa (data sebelum Sensus Penduduk 2010) , tercatat penduduk miskin 98.025 jiwa atau 48,25 persen atau hampir separuh penduduk Kutim adalah miskin. Ironisnya, masyarakat miskin tersebut tersebar di sekitar tambang yang  terkonsentrasi pada tiga kecamatan yang selama ini menjadi kantung pertambangan,  yakni Sangata Selatan, Rantau Pulung dan Bengalon.

Hampir 60 persen dari total gas bumi dan 70 persen batu bara bukan untuk konsumsi dalam negeri namun untuk memenuhi kebutuhan ekspor puluhan negara di berbagai belahan dunia. Produksi perusahaan batu bara terbesar nasional dan terbesar di dunia untuk katagori tambang terbuka (open pit mine) PT. Kaltim Prima Coal (KPC) sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan 35 negara (Asia, Eropa dan Amerika).

Kinerja lingkungan hiduo oleh perusahaan tambang batu bara di Kaltim pada 2010 ternyata terus menurun ketimbang tahun sebelumnya, terlihat dari program peringkat kerja (Proper) bidang pertambangan hanya satu dapat peringkat emas (terbaik) dan lima merah (buruk), sementara tahun lalu dua emas dan tidak ada merah.

Berdasarkan penilaian proper bidang pertambangan Badan Lingkungan Hidup Kaltim di Samarinda, pekan ini, dari 34 perusahaan tambang yang semuanya memegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). BLH 2009 memberikan peringkat emas kepada dua perusahaan tambang, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Indominco Mandiri.

Kaltim sejak 11 tahun silam menjalankan Proper untuk berbagai bidang kegiatan usaha, termasuk pertambangn.

Pemprov Kaltim setelah mendapat data penilaian perusahaan akan mmberikan  tiga tanda penghargaan. Pertama, bendera sesuai warna peringkat, kemudian sertifikat, dan plakat.

Peringkat proper itu juga disimbolkan dengan mengibarkan bendera di depan prusahaan sesuai peringkat kinerja lingkungannya. Bendera ini harus dipasang selama setahun di depan perusahaan sebagai "penghargaan" bagi yang mendapat peringkat terbaik dan menjadi "hukuman moral" bagi yang mendapat bendera  merah dan hitam  (sangat buruk pengelolaan lingkungan hidupnya).

"Dari penilaian Proper bidang pertambangan batu bara, diketahui   perusahaan yang mendapat peringkat kinerja emas hanya satu perusahaan. Lainnya, peringkat kinerja hijau 13 perusahaan, biru 15 perusahaan dan peringkat kinerja merah sebanyak lima perusahaan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Tuparman.

Dia menerangkan bahwa Proper batu bara merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Untuk ini diharapkan agar semua usaha atau kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam mengikuti program PROPER Batubara ini.

"Diharapkan semua pelaku usaha mampu mengetahui dan mengimplementasikan UU Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Agar kegiatan usaha tersebut memiliki legalitas dalam tata kelola lingkungan yang baik,? ujar Tuparman.

Program itu sejalan pula dengan perubahan dan pembaharuan sistem penyelenggaraan bidang AMDAL berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

         
Terparah
  
Ancaman serius dari aktifitas ekploitasi batu bara terhadap lingkungan itu diakui oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim.

Hal tersebut terait dengan sikap kepala daerah yang begitu "bernafsu" mengeluarkan izin kP (kuasa penambangan) batu bara.

Berdasarkan data Walhi Kaltim menunjukan bahwa  Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) adalah salah satu daerah terparah mengalami kerusakan lingkungan di Kalimantan, bahkan sudah terjadi sejak 1997, yakni awal dikeluarkan izin kuasa penambangan batu bara.

"Bupati Kutai Kartanegara sudah seharusnya mencabut 57 izin Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi batu bara yang arealnya berada di kawasan hutan dan taman wisata alam," kata Direktur Ekskutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana.   

Data Walhi Kaltim menunjukan bahwa Pemkab Kutai Kertanegara merupakan kabupaten yang memiliki izin kawasan pertambangan batubara terluas se-Kalimantan Timur dengan jumlah luasan sekitar 1,2 juta hektar. Jadi wajar jika daerah itu, menjadi salah satu daerah terparah di Kaltim mengalami kerusakan lingkungan.

Kabupaten Kutai Timur daerah kedua terluas mengeluarkan izin KP dengan luasan sekitar 670.000 hektar dan yang terakhir adalah Kabupaten Kutai Barat dengan luasan sekitar 395.000 hektar.

Sikap royal kepala daerah untuk mengeluarkan izin  KP itu berdampak luas bagi pengelolaan lingkungan hidup sehingga pada gilirannya melahirkan bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, rusaknya ekosistem hutan, pemanasan global.

"Dampak kerusakan lingkungan dari ekploitasi batu bara ini juga membawa dampak luas misalnya gagal panen," papar Isal.

Data Walhi Kaltim menunjukan bahwa Setidaknya terdapat 41 perusahaan pemegang izin KP berada di kawasan hutan dengan luasan sekitar 49.575,12 Ha dari total luasannya sekitar 86.602,86 Ha.

Selain itu, terdapat 16 perusahaan pemegang izin KP berada di kawasan Taman Wisata Alam dengan luasan sekitar 1.426,23 Ha dengan total luasan 16.903 Ha. "Praktik buruk kebijakan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara ini sudah dimulai sejak dikeluarkannya SK ijin KP pada tahun 1997 dan berlangsung sampai tahun 2008," karanya.

"Sudah tentu setelah lebih dari 10 tahun praktek buruk kebijakan sektor tambang itu berlangsung dan sudah tentu dampaknya bisa dirasakan sekarang," ujar Isal Wardhana.

Pihaknya menilai bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua kalangan Pemerintahan di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. "Minimal Pemprov Kaltim selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah harus meninjau ulang izin KP tersebut dan kemudian mencabut izin-izin tambang batu bara yang berada pada kawasan hutan," imbuh dia.

        Ia juga mengingatkan tentang tekad dan komitmen Pemprov Kaltim dalam pengelolaan  sektor lingkungan yang diwujudkan melalui program "Kaltim Green" bukan semata-mata pemanis bibir namun mampu diterapkan baik melalui sebuah kebijakan berpihak kepada pengelolaan lingkungan maupun upaya-upaya pencegahan serta menegakan hukum bagi yang melanggarnya.

Tampaknya jika tidak ada jaminan yang mampu menyelamatkan lahan pertanian potensial yang sewaktu-waktu beralih fungsi menjadi konsesi pertambangan batu bara, maka berat bagi Kaltim untuk merealisasikan swasembada beras dan program ketahanan pangan.

Lihat saja kondisi Teluk Dalam sekarang. Kawasan ini pada masa Orde Baru pernah menjadi kebanggaan Kaltim karena menjadi "lumbung beras" sehingga awal 1980, Presiden HM. Soeharto (almarhum) berkenan datang untuk menghadiri panen raya serta pertemuan "Kelompocapir" -- sekarang dikenal sebagai Kelompok Informasi Masyarakat-- untuk berdialog langsung dengan warga eks-transmigrasi yang menjadi petani sukses di Kalimantan Timur.

Namun, kondisi Teluk Dalam sekarang sangat memprihatinkan lahan-lahan persawahan yang hijau sudah tidak ada lagi diganti dengan kolam-kolam raksasa sisa aktifitas menggaruk bongkah "emas hitam" dari perut bumi.

Bendung irigasi pompanisasi Teluk Dalam yang sudah tidak berfungsi bak monumen kejayaan "lumbung beras" Kalimantan Timur, padahal pembangunannya menelan belasan miliar rupiah.


Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026