Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol
Ari Dono Sukmanto memaparkan runtutan kegiatan penyelidikan kasus dugaan
penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta nonaktif
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam jumpa pers di Mabes Polri,
Jakarta, Rabu, Komjen Ari Dono menjelaskan bahwa Polri menerima 14
laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada
Ahok karena mengutip Alquran Surat Al Maidah saat melakukan kunjungan
kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Polisi menerima ke-14 laporan itu pada 6, 7, 9 dan 12 Oktober.
Pada
10 Oktober 2016, polisi mulai menjalankan proses hukum, termasuk
memeriksa barang bukti video digital dan menyimpulkan bahwa video yang
diserahkan pelapor asli.
"Tidak terdapat tindakan editing, baik mengurangi atau memasukkan frame baru," katanya.
Selanjutnya polisi memeriksa 29 orang saksi baik dari pelapor maupun
terlapor dan pihak-pihak lainnya yang memiliki informasi yang relevan
atas kasus ini.
Polri juga mewawancarai 39 orang ahli dari tujuh bidang keahlian
yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli agama, ahli
psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik dan ahli legal drafting.
"Para ahli merupakan ahli yang diajukan pelapor, terlapor maupun ahli yang ditunjuk oleh penyidik Bareskrim," ujarnya.
Selanjutnya, pada 15 November polisi melakukan gelar perkara
penyelidikan di Gedung Rupatama Mabes Polri. Ahok sebagai terlapor tidak
menghadiri gelar perkara karena berbenturan dengan jadwal kampanye.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh lima orang pihak pelapor,
seorang perwakilan dari tim kuasa hukum terlapor, enam saksi ahli dari
pelapor, enam saksi ahli dari terlapor dan enam saksi ahli yang ditunjuk
penyidik kepolisian.
Menurut Ari Dono, dalam gelar perkara tersebut ada perbedaan
pendapat sangat tajam di kalangan ahli terkait ada tidaknya unsur niat
untuk menista/menodai agama.
"Ini juga yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antara tim penyidik yang berjumlah 27 orang," kata dia.
Namun akhirnya ada kesepakatan bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.
"Konsekuensinya, proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke
(tahap) penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki T. Purnama alias
Ahok sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan agar tidak meninggalkan
wilayah RI," kata dia.
Ia mengatakan bahwa pada Rabu polisi menerbitkan surat perintah
penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan penyidikan dan
meneruskan perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (*)
Polri Paparkan Penyelidikan Kasus Ahok
Rabu, 16 November 2016 13:19 WIB