"Keputusan ini sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan," kata Kepala Dinas Perhubngan Balikpapan, Ali Munsyir Halim di Balikpapan, Senin.
Ali yang baru sepekan lalu dilantik menjadi kepala dinas menyatakan bahwa kawasan jalan protokol itu akan dibebaskan dari kendaraan yang parkir mulai dari pertigaan dengan Jalan Jendral Achmad Yani hingga pertigaan Jalan Tanjungpura mulai 1 Desember 2010.
"Panjang jalan yang dibebaskan itu lebih kurang 2.000 meter. Di sepanjang jalan selain terdapat Kantor Wali Kota Balikpapan dan Gedung DPR Kota Balikpapan," katanya.
Selain itu, terdapat kawasan pertokoan Bandar Balikpapan, markas Polres Balikpapan, Taman Bekapai, sejumlah bank, masjid At Taqwa, dan Pasar Klandasan.
"Pemkot masih menyisakan ruang parkir sekitar 500 meter, yakni di depan Pasar Klandasan," ujar dia.
"Sebagai pengganti badan jalan yang biasa jadi tempat parkir, kami siapkan kantong-kantong parkir," imbuh Ali Munsyir.
Dalam masa sosialisasi bagi pengemudi yang masih memarkir kendaraannya di sepanjang jalan tersebut, akan ada petugas yang mengarahkan untuk parkir di tempat yang telah ditentukan.
Ia menambahkan bahwa sampai kini belum sampai tahap pemberian skasi karena dalam proses sosialisasi.
Petugas, baik itu dari kepolisian atau Dinas Perhubungan dalam proses sosialisasi itu hanya akan memberi tahu status kawasan dan mengarahkan yang bersangkutan ke tempat parkir yang telah disediakan.
Kantong-kantong parkir utama adalah halaman Gedung Nasional dan Bioskop Gelora. Oleh Dinas PU, halaman gedung tersebut yang kini berlubang-lubang akan diaspal.
"Kalau tidak ada halangan akhir bulan ini selesai diaspal. Tapi tidak semuanya, hanya tambal sulam saja yang dianggap perlu," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan Sri Sutantinah pada kesempatan terpisah.
Kantong-kantong parkir lain adalah sepanjang halaman Bandar Balikpapan, di belakang Taman Bekapai di depan Kantor PLN Cabang Balikpapan, halaman Gedung BRI, Terminal Rasa, Pasar Klandasan, dan Balaikota.
Rugi RP200 Juta
DPRD Balikpapan sebelumnya melansir data bahwa Dinas Perhubungan Balikpapan dalam pengelolaan retribusi parkir kendaraan bermotor roda dua dan empat mengalami kerugian Rp200 juta per tahun.
Pengelolaan retribusi parkir hanya mampu memberikan pemasukan Rp 600 juta dibandingkan biaya operasional yang menelan anggaran daerah sebesar Rp800 juta per tahun.
"Kami akan panggil Kadishub untuk memberi penjelasan mengenai ini," kata Iskandar, anggota Komisi II DPRD Balikpapan mengenai keputusan Pemkot yang menutup aktifitas retribusi pada sebuah kawasan di tengah kerugian.
Dana Rp800 juta digunakan untuk honor petugas parkir, seragam, dan berbagai biaya lainnya.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.