Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, membutuhkan sekitar 80 penyuluh agama guna membantu pengajaran keagamaan di daerah itu.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Paser Abu Bakar Syam, di Tanah Grogot, Jumat mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran bagi calon penyuluh agama pada akhir Oktober 2016.

"Syaratnya, memiliki kompetensi dan pengalaman penyuluhan minimal dua tahun," jelas Abu Bakar.

Calon penyuluh agama, kata Abu Bakar, juga tidak boleh terlibat organisasi terlarang, bukan bagian dari partai politik dan juga bukan PNS, pensiunan PNS maupun pensiunan pegawai BUMN.

"Usianya minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun," ucapnya.

Untuk syarat pendidikan, katanya, sebenarnya calon penyuluh harus memiliki pendidikan strata 1 di bidang keagamaan nonpendidikan.

"Tapi, kalau memang di sini sarjana itu masih belum mencukupi untuk kebutuhan penyuluh saat ini, Kemenag mempersilakan calon dengan pendidikan minimal SMU sederajat untuk mendaftar," katanya.

Kemenag Paser kata Abu Bakar, juga bisa mengangkat penyuluh dari kalangan tertentu yang sudah diketahui kiprahnya di bidang keagamaan, pengalaman serta pengabidannya, dengan mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Paser.

"Akhir bulan ini dibuka pendaftarannya kemudian ada seleksi berkas dan tes tertulis serta wawancara," ujar Abu Bakar.       (*)


Pewarta: R. Wartono
: Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026