Penajam (ANTARA Kaltim) - Pencairan dana desa tahap kedua di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang bersumber dari APBD dan APBN 2016 hingga akhir September ini belum bisa direalisasikan karena terkendala sejumlah faktor.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, Kamis, mengatakan terhambatnya pencairan dana desa tahap kedua untuk 30 desa itu disebabkan persyaratan pencairan belum dipenuhi para kepala desa.
Persyaratan yang dimaksud adalah surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama yang harus dibuat masing-masing kepala desa.
Menurut Margono, seharusnya laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama dari setiap desa sudah terkumpul awal September 2016, sebagai syarat untuk mendapatkan dana desa tahap kedua.
"Namun, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan laporan, maka SPJ penggunaan dana desa itu dikembalikan untuk dilakukan perbaikan," jelasnya.
Dari hasil evaluasi dan pemantauan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara menemukan banyak surat atau laporan yang perlu diperbaiki.
"Kesalahan yang paling dominan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana desa itu terkait administrasi. Semestinya laporan itu sejalan dengan kegiatan belanja yang dilakukan menggunakan dana desa," tambahnya.
Selain masalah laporan, lanjut Margono, kendala pencairan dana desa tahap kedua di Kabupaten Penajam Paser Utara juga disebabkan anggaran dari pemerintah pusat belum ditransfer ke daerah.
"Seharusnya awal September 2016 dana desa sudah masuk kas daerah untuk pencairan tahap kedua," jelasnya.
Keterlambatan pencairan dana desa dari pemerintah pusat tersebut diprediksi ada pemangkasan untuk masing-masing daerah.
Jumlah dana desa tahap kedua untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat mencapai Rp21 miliar. (*)