"Hingga akhir Mei, tercatat 6.141 orang berpindah menjadi warga Kabupaten Paser, " kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser Hulaemi di Tanah Grogot, Paser, Rabu.
Menurut ia, warga pendatang dari Jawa, Sulawesi dan Sumatera itu telah mengganti status kependudukan mereka dengan menetap di Kabupaten Paser.
"Ada beberapa faktor pendatang melakukan pindah status kependudukan, di antaranya faktor pekerjaan, keluarga, pendidikan, keamanan, dan kesehatan," ujar Hulaemi.
Untuk alasan pekerjaan, menurut Hulaemi, pada umumnya pendatang pindah bersama keluarga dan kerabat mereka yang sudah lama menetap di Paser.
Namun, kedatangan warga baru itu tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang pergi meninggalkan kabupaten Paser.
Disdukcapil Paser mencatat hingga akhir Mei 2016 terdapat 9.149 orang yang awalnya dikategorikan pendatang telah meninggalkan kabupaten Paser.
"Rinciannya, 6.003 pendatang pada tahun 2015 dan 3.146 pendatang yang tercatat hingga 31 Mei 2016" beber Hulaemi.
Ia menambahkan cukup banyak warga di daerahnya yang pindah ke daerah lain karena beberapa faktor dan alasan.
Terkait pendatang baru yang kemungkinan bertambah seusai lebaran, hingga saat ini Disdukcapil Paser belum bisa memastikan jumlahnya. "Masih dalam pendataan," kata Hulaimi. (*)
Pewarta: R Wartono: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.