"HM Mujiono divonis bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi dana operasional Sekretaris Dewan DPRD Kutai Timur (Kutim) anggaran 2005 senilai Rp263 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Satrio Mukti Aji di Sangata, Rabu
Majelis Hakim diketuai Satrio Mukti Aji mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara, sebab, uang yang dipinjam kepada mantan bendahara harian Sekretariat Dewan (Setwan) Khairil Anwar alias Noeng sudah dikembalikan
"Pengadilan Negeri memutuskan agar JPU untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan mengembalikan hak-hak terdakwa," ujar Satrio Mukti Aji saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Rabu, pukul 11.00 wite
"Karena itu, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.Kejaksaan Negeri juga diminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa," ujar Satrio Mukti Aji kepada wartawan usai putusan
Majelis hakim juga berpendapat bahwa saksi Noeng yang divonis 5 tahun penjara pada 2005 lalu, dengan kasus serupa, dalam kesaksiannya di pengadilan menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan terdakwa, semuanya dilakukan atas inisiatif Noeng sendiri,
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk Khairil Anwar terdakwa tidak melakukan penyimpangan,"katanya,
Dikatakannya bahwa pinjaman tersebut dilakukan atas inisiatif terdakwa sendiri.
Sebelumnya, jaksa menuntut HM Mujiono yang saat ini sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kutim selama 18 bulan penjara.
Seusai persidangan, JPU Heppy Al-Habibi, menyatakan pikir-pikir dengan putusan PN Sangatta itu.
HM Mujiono usai dinyatakan vonis bebas langsung sujud syukur dan terlihat meneteskan air mata saat mendapat ucapan selamat dari sejumlah kerabat yang hadir
"Terima kasih , terima kasih, atas doa dan dukungannya sehingga saya bebas," kata Mujiono yang tampak segar.
: Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.