"Pilkada (Pemilu Kepala Daerah) Ditetapkan pada 8 Agustus 2010," kata Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda, Sabtu.
Kepastian tersebut berdasarkan hasil pertemuan lanjutan antara Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Wali Kota Samarinda, Achmad Amins, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Sarwono, anggota KPU Kaltim dan KPU Samarinda serta Kapoltabes Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah yang berlangsung di rumah jabatan gubernur "Lamin Etam".
"Jadi, Pilkada akan tetap diundur satu minggu dari rencana awal sesuai jadwal KPU 2 Agustus menjadi 8 Agustus 2010. Keputusan itu diambil setelah kami (Gubernur Kaltim) melakukan kesepakatan antara pihak KPU, DPRD, Pemkot Samarinda yang juga dihadiri Pangdam, Kapolda Kaltim dan Kapoltabes Samarinda," ungkap Awang Faroek Ishak kepada wartawan usai pertemuan berlangsung.
Tahapan Pilkada Samarinda kata Gubernur Kaltim itu yakni, pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2010 dan masa tenang mulai 5 hingga 7 Agusutus 2010.
"Jadi, pihak KPU sudah harus menjelaskan dibatalkannya penundaan tersebut kepada para calon wali kota dan wakil wali kota pada 18 Juli 2010," katanya.
"Jika sampai terjadi dua putaran, maka pelaksanaan Pilkada Samarinda putaran kedua harus digelar pada 30 September 2010," ujarnya.
Terkait anggaran yang selama ini menjadi alasan KPU menunda pelaksanaan pilkada, Awang Faroek Ishak mengakui, sisa dana Rp13,5 miliar itu akan dialokasi dari APBDP (anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan) 2010.
"Pembahasan APBD akan dilakukan pada 19 Juli 2010 dan akan langsung diketok. Jadi, masalah dana sudah tidak ada masalah sehingga Pilkada Samarinda sudah harus berlangsung 8 Agustus 2010 sebab pihak DPRD juga sudah berjanji akan segera mengesahkan APBDP Samarinda 2010 itu," kata Awang Faroek Ishak.
Sementara, Ketua KPU Samarinda, Syarifuddin Tangalindo, menyatakan, siap menggelar pilkada jika sisa anggaran yang dibutuhkan KPU tidak ilegal
"Asumsinya, pada 8 Agustus 2010 itu, tidak ada lagi hambatan sebab aspek legal anggaran itu sudah terpenuhi karena bersumber dari APBDP. Sebelumnya, dana yang diserahkan Pemkot Samarinda itu legalitasnya tidak jelas sebab kami tidak tahu asalnya dari mana karena dana bansos 2010 yang dianggarkan pemerintah termasuk untuk pilkada hanya Rp10 miliar," katanya.
"Hasil rapat tadi, maka ada jaminan dari DPRD bahwa APBDP akan diketok 1 Juli 2010 dan dana untuk pilkada itu sudah bisa digunakan pada 26 Juli 2010," kata Ketua KPU Samarinda itu.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Sarwono saat akan dikonfirmasi terkait pembahasan APBDP Kota Samarinda 2010 itu, tidak bersedia mengangkat telepon selularnya.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.