Pembentukan UPTD Metrologi harus dilakukan sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan Metrologi,"
Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi guna menjadikan daerah itu sebagai daerah tertib ukur.

"Pembentukan UPTD Metrologi harus dilakukan sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan Metrologi," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Paser, Sudirman, saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat.

Beberapa waktu lalu, kata Sudirman, Disperindag Provinsi Kaltim melalui UPTD Metrologi melakukan Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) di pasar-pasar di Kabupaten Paser.

"Hingga kini Kabupaten Paser belum memiliki UPTD Metrologi sendiri, sementara sudah banyak pasar berdiri," katanya.

Ia menambahkan apabila Kabupaten Paser sudah memiliki UPTD Metrologi, kewenangan yang sebelumnya dilaksanakan pemerintah provinsi bisa dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten.

Rencana pembentukan UPTD Metrologi tersebut, tambah Sudirman, sudah disampaikan ke Bupati Paser.

"Dari hasil pertemuan dengan Wakil Bupati Paser Mardikansyah, pemerintah kabupaten menyatakan kesiapannya membentuk UPTD Metrologi tersebut," tuturnya.

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk membentuk UPTD Metrologi, antar lain sumber daya manusia, peralatan, bangunan, alokasi anggaran operasional, serta peraturan daerah.      (*)

Pewarta: R. Wartono
: Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026