Pada Raperda Pilkades diatur di antaranya calon kepala desa harus sehat jasmani dan tidak terlibat narkoba. Dia juga harus berdomisili di desa pemilihannya paling singkat 1 tahun,"Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser, menyetujui empat rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat pada rapat paripurna dewan di Gedung Balling Seleloi, Tanah Grogot, Senin (21/3).
Keempat raperda yang disetujui DPRD Paser tersebut, yakni Raperda tentang Pilkades, Raperda PDAM, Raperda Penyertaan Modal pada Bank Kaltim, dan Raperda Bantuan kepada Partai Politik.
Ketua Pansus I DPRD Paser yang khusus membahas Raperda Pilkades dan PDAM Amransyah mengatakan bahwa Raperda tentang Pilkades mengatur persyaratan dan mekanisme pemilihan calon kepala desa.
"Pada Raperda Pilkades diatur di antaranya calon kepala desa harus sehat jasmani dan tidak terlibat narkoba. Dia juga harus berdomisili di desa pemilihannya paling singkat 1 tahun," kata Amransyah.
Selain itu, kata dia, dalam Raperda Pilkades juga mengatur larangan pejabat sementara kepala desa untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Raperda PDAM, lanjut Amransyah, terkait dengan mekanisme perekrutan direktur PDAM dan keterlibatan DPRD dalam perekrutannya.
"Direktur PDAM harus yang ahli dan paham soal manajemen air bersih dan pipanisasi, bukan direkrut berdasarkan suka dan tidak suka," kata Amransyah.
Sementara itu, Ketua Pansus II yang membahas Raperda Penyertaan Modal pada Bank Kaltim dan pergantian Raperda Bantuan kepada Partai Politik, dia mengatakan bahwa pada tahun 2016 Kabupaten Paser menyertakan kembali modal ke Bank Kaltim sebesar Rp6,38 miliar.
"Sejak 1997, Kabupaten Paser telah menyertakan modal ke Bank Kaltim sebesar Rp90,63 miliar," kata Amiruddin.
Penyertaan modal itu, kata dia, dimaksudkan agar Bank Kaltim dapat berkontribusi nyata membantu pembangunan Kabupaten Paser dengan memberikan berbagai pinjaman lunak, membantu sektor pendidikan, pariwisata, dan sebagainya.
Raperda tentang Pencabutan Bantuan kepada Partai Politik, lanjut Amiruddin, adalah mengganti ketentuan jumlah bantuan yang diberikan kepada partai politik.
"Kalau dahulu, bantuan kepada partai yang memiliki kursi di DPRD, sekarang diatur bantuan diberikan berdasarkan jumlah suara yang didapat," katanya.
"Misalnya, partai tertentu memiliki beberapa ribu suara dari beberapa kadernya, bantuan yang diberikan jumlah suara dikali besar dana yang diberikan pemerintah," papar Amiruddin.
Turut hadir dalam rapat paripurna persetujuan itu, antara lain Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Wakil Bupati Mardikansyah, Wakil Ketua DPRD Paser Ridhawati, dan kepala SKPD setempat.
Pewarta: R. Wartono: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.