Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Klinik Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang pertama dan satu-satunya di wilayah tersebut, guna mempercepat pengakuan bagi 506 komunitas adat yang saat ini belum mengantongi legalitas resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan program pengembangan Klinik Hukum MHA ini dijalankan melalui Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat.

"Saat ini dari 516 komunitas masyarakat adat se-Kaltim, baru 10 yang diakui, yakni lima di Kutai Barat, dua di Paser, dua di Mahakam Ulu, dan satu di Kutai Kartanegara,” kata Siti Sugiyanti di Samarinda, Kamis.

Siti menjelaskan pembentukan klinik tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan pengakuan MHA di desa-desa yang tersebar pada sejumlah kabupaten se-Kaltim.

Menurut dia, program itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di pedesaan.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya DPMPD Kaltim Mahezha Jennar mengatakan pembentukan Klinik Hukum MHA ini berawal dari pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan, Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA) atas saran serta masukan kelompok masyarakat adat.

Menurut Mahezha, klinik ini merupakan bagian dari implementasi Pokja P4MHA agar pemenuhan informasi maupun pergerakan kelompok masyarakat adat yang menginginkan pengakuan dari pemerintah kabupaten dapat berjalan optimal.

Ia meyakini dengan adanya pengakuan resmi tersebut, maka seluruh program kerja dan aktivitas pemberdayaan masyarakat adat akan terlaksana dengan baik.

"Maksud dari klinik ini sebagai wadah fasilitasi pembinaan kelompok atau komunitas masyarakat adat yang menginginkan pengakuan dari kabupaten masing-masing, sekaligus menjadi wadah konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.

Sebagai informasi, ratusan komunitas masyarakat adat tersebut tersebar di 69 kecamatan dan 460 desa di seluruh wilayah Kaltim.

Melalui pengakuan legalitas MHA, masyarakat adat di desa-desa diharapkan dapat semakin sejahtera, mandiri, serta mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi lokal yang ada di wilayah mereka.



Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026