Penundaan itu, jelas Qamay – sapaan akrab Siti Qomariah karena pansus belum menerima hasil pendalaman dan persetujuan Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terhadap draf raperda yang disampaikan dalam rangka konsultasi akhir guna mendapat persetujuan dari Kemendagri, Februari lalu.
Dalam konsultasi akhir, pansus diterima Direktur PHD Ditjen Otda Kemendagri Dr Kurniasih. Dia menyampaikan, Kemendagri akan mendalami draf raperda tersebut pasal per pasal dan akan diselaraskan dengan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hingga saat ini kami belum menerima hasil tersebut. Untuk itu perlu adanya penundaan agar seluruh raperda yang dibahas benar-benar disetujui dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,†jelasnya.
Dikatakan Politikus PAN ini sejak dibentuk, pansus telah bergerak cepat dengan melakukan berbagai kegiatan. Seperti pertemuan secara internal pansus, pembahasan dengan pihak terkait dan kabupaten/kota se-Kaltim, serta melakukan kunjungan studi banding ke berbagai daerah. Pansus juga sepakat agar raperda ini segera disahkan dengan tetap melalui pembahasan yang serius.
“Dengan adanya persoalan tadi, sehingga mengakibatkan tertundanya raperda ini disahkan,†ucapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.