Adapun hasil yang didapat dari empat pertemuan rapat dengar pendapat yakni perlu adanya kejelasan posisi wilayah usaha yang dimiliki PLN beserta wilayah usaha yang dimiliki badan usaha lain. Perda ketenagalistrikan diharapkan dapat mempercepat perekonomian daerah sehingga dapat melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Melalui Perda tentang Ketenagalistrikan ini diharapkan dapat memacu elektrifikasi Provinsi Kaltim serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Kaltim.
Selain itu, Perusda harus dapat bekerja maksimum untuk menggandeng investor dalam pengadaan ketenagalistrikan, juga mempunyai izin wilayah usaha sehingga dapat meningkatkan PAD dari bidang kelistrikan. Oleh karena itu perlu manajemen energi yang nantinya akan dituangkan dalam rencana umum energi daerah,†urai Dahri Yasin.
Selain itu, Politikus Partai Golkar juga melaporkan Pansus telah berkonsultasi ke Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat.
Hasil konsultasi yang didapat dengan Kementerian ESDM yaitu harga pembelian listrik dari excess power merujuk pada Permen ESDM No.3 Tahun 2015, jangka waktu izin usaha penyedia tenaga listrik baik untuk IPP, excess power, wilayah usaha adalah satu tahun, dan perizinan masih menjadi kewenangan Menteri.
Sedangkan masalah pembagian wilayah usaha perlu dilakukan sinergi antara PT PLN dengan rencana umum energi daerah (RUED) daerah untuk percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, khususnya bagi daerah-daerah terpencil.
“Untuk rapat internal direncanakan sebanyak delapan kali telah dilaksanakan lima kali. Rapat internal untuk menyusun jadwal dan mengevaluasi hasil rapat dengar pendapat, hasil konsultasi dan studi banding.Laporan akhir belum dapat dilakukan karena tahapan belum seluruhnya dilaksanakan. Dari jadwal tersebut baru terlaksana 60 persen. Untuk hal tersebut kami mohonkan perpanjangan waktu penyelesaian Raperda Ketenagalistrikan,†papar Dahri Yasin. (adv/rid/oke)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.