"Gula jenis ini adalah produk dalam negeri yang berasal dari gula kristal mentah atau gula kasar termasuk ilegal karena tidak langsung untuk konsumsi namun untuk kebutuhan industri makanan minuman dan farmasi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, H Abi Wahyu Hanafi, di Sangata, jumat.
Jenis gula rafinasi tersebut ternyata ditemukan pihaknya pada beberapa toko di Sangata, Ibukota Kabupaten Kutai Timur.
Peraturan mengenai gula jenis itu sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor:61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antarpulau, yakni meliputi gula kristal rafinasi produk dalam negeri yang berasal dari gula kristal mentah/gula kasar, kecuali diperdagangkan dari industri rafinasi kepada insdustri makanan minuman dan farmasi.
Jenis gula tersebut diperdagangkan antarpulau oleh IP (importer produsen) gula kepada pabrik yang memiliki IP gula yang bersangkutan.
Hal itu setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
"Seluruh gula tersebut kami tarik dari peredaran, dan menghimbau agar warga waspada saat membeli gula di toko. Cermati jenis gula kalau kasar jangan dibeli," katanya.
Abi Wahyu juga meminta warga agar hati-hati membeli barang-barang di took-tokok, banyak barang kadaluwarsa, biasanya waktu berlakunya dibuat huruf kecil-kecil dan buram seolah-olah masih berlaku padahal sudah mati.
"Kami menghimbau jika konsumen menemukan jenis gula tersebut segera mengadukan ke Dinas Perindag Kutim atau ke kepolisian Kutai Timur," katanya.
Pihaknya juga telah melarang semua toko di Kutim untuk mengedarkan gula kasar itu.
Pihaknya juga kini bersama Polres Kutim melakukan pengawasan terhadap gula itu.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.