Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan dua desa di Provinsi Kalimantan Timur dalam program pengembangan Usaha Bersama Komunitas guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

"Dua desa yang mendapat pemanfaatan pengembangan UBK adalah satu desa di Kabupaten Kutai Barat dan satu desa di Kabupaten Mahakam Ulu," ujar Kepala Bidang Ekonomi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Dyayadi di Samarinda, Selasa.

Menurut ia, program pengembangan UBK diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perdesaan melalui pendampingan, peningkatan kapasitas masyarakat dan bantuan modal usaha.

Secara nasional, lanjut dia, desa yang memperoleh program pengembangan UBK pada 2015 terdapat 100 desa pada 36 kabupaten yang tersebar di 19 provinsi.

Sedangkan pengembangan UBK yang diterapkan pada dua desa di Kaltim berupa pengadaan dan pemasangan listrik tenaga surya, kemudian pengadaan mesin untuk keperluan air bersih sekaligus pemasangan instalasinya.

Dua unit sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan warga desa tersebut, pengelolaannya kemudian diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga dari usaha tersebut BUMDes akan mendapat keuntungan kemudian ke depannya diharapkan usahanya akan berkembang.

Dyayadi menambahkan pengembangan program ini diarahkan agar masyarakat desa tidak hanya menjadi konsumen, namun juga berperan sebagai produsen, yakni melalui produksi air bersih maupun listrik menghasilkan keuntungan.

Menurutnya, program ini diluncurkan dengan semangat gotong royong dalam membangun sarana dan prasarana desa dari dana Kemendes-PDT.

Dari hasil pembangunan gotong royong oleh warga tersebut kemudian hasilnya akan kembali ke desa dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"UBK merupakan salah satu program unggulan yang dapat memberikan peluang dan akses bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas, sekaligus dapat meningkatkan nilai tambah terhadap perekonomian desa," katanya.

Dalam bantuan pengadaan alat pengolah air bersih, lanjut Dyayadi, pemerintah juga memberikan petunjuk teknis agar pengelolaannya tidak menyalahi aturan, sehingga dapat menjamin tertib perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan administrasi.

Selanjutnya, guna meningkatkan daya serap dan pengembangan UBK, maka diharapkan adanya pola kemitraan dan dukunga pemerintah mulai pusat hingga daerah terhadap pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu. (*)

Pewarta: M Ghofar
: Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026