Kerusakan diperkirakan mencapai 85 persen atau 91.906 hektar kawasan Delta Mahakam dari total luas 108.125 hektar di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) rusak akibat berbagai aktifitas warga, terutama untuk pembukaan lahan tambak.
"Hal tersebut dikarena banyak pembukaan lahan untuk pemukiman serta tambak yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional," kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak di Balikpapan, Kamis.
Hal itu disampaikannya usai melakukan pencanangan program penanaman satu juta pohon mangrove di Delta Mahakam bersama Total E & P Indonsie (TEPI) di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Kawasan Delta Mahakam yang terdiri 40 pulau di dalamnya merupakan kawasan yang unik karena 60 persen terdiri dari pohan nipah-nipah dan kaya akan bahan organik.
"Padahal jika ekosistem mangrove rusak maka akan menurunkan produksi tambak yang dilakukan secara tradisional, serta merugikan masyarakat," ujar dia.
Gubernur menyatakan bahwa saat ini belum ada contoh yang benar dalam pengembangan tambak di kawasan tersebut.
Maka diharapkan TEPI memberikan pembinaan kepada masyarakat melalui program yang menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai hukum di Indonesia untuk melaksanakan "corporate social responsility" (CSR) yang difokuskan untuk kegiatan tambak yang ramah lingkungan.
Awang mengingatkan bahwa Delta Mahakam yang berhadapan dengan kawasan Selat Makassar yang merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, merupakan kawasan ekosistem laut yang sangat penting untuk internasional.
"Oleh karena itu, kita harus menyadari bahwa kawasan Delta Mahakam merupakan kawasan yang akan terumbu karang dan keanekaragaman hayati ikan dan ekosistem di Delta Mahakam merupakan kawasan penting bagi ekosistem di laut," papar dia.
Kawasan Delta Mahakam merupakan kawasan yang wilayahnya sudah menjadi isu internasional, belum lagi kasus-kasus di sekitarnya seperti tumpang tindih kepemilikan lahan, termasuk lahan tambak di atas jalur pipa milik perusahaan minyak dan gas (migas), kata Gubernur.
"Maka dengan adanya peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maka saya akan melakukan penataan ruang di kawasan Delta Mahakam," ujar Awang.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026