Ketua KPU Kota Bontang Suardi ketika dihubungi di Bontang, Kamis, mengatakan dokumen LHKPN merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus diserahkan pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada 2015.
Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang telah ditetapkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar bisa dinyatakan gugur.
"Kami berikan waktu hingga 24 Agustus 2015 plus tiga hari untuk perbaikan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010, laporan harta kekayaan harus dikeluarkan oleh KPK dan itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi para calon," katanya.
Suardi menjelaskan bahwa KPU Bontang telah menekankan kepada pasangan calon kepala daerah yang mendaftar untuk memperhatikan syarat wajib tersebut, karena hal ini menyangkut penyelenggara negara.
"Ini memang cukup riskan karena pelaporan tersebut dikeluarkan oleh KPK. Berkas itu tidak keluar melalui tanda terima, jika tidak ada rekomendasi dari KPK, tentunya para calon kepala daerah dinyatakan gagal," tambahnya.
Selain LHKPN, persyaratan wajib lainnya yang harus dipenuhi adalah surat rekomendasi dari dokter terkait kondisi kesehatan para calon kepala daerah, apakah layak atau tidak untuk maju dalam pilkada.
"Syarat pemeriksaan kesehatan juga wajib hukumnya. Jadi, kalau tim dokter telah mengeluarkan rekomendasi tidak dapat diterima atau tidak sehat, tentu hal tersebut harus dipatuhi KPU," ujarnya.
Untuk pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di Kota Bontang, terdapat dua pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar ke KPU, masing-masing pasangan petahana Adi Darma-Isro Umarghani (pejabat Wali Kota-Wawali saat ini) dan pasangan jalur independen Neni Moerniaeni-Basri Rase (anggota DPR RI-anggota DPRD Kota Bontang).
Suardi mengingatkan kedua pasangan calon kepala daerah tersebut untuk mengikuti dan mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan hingga jadwal penetapan pada Agustus mendatang. (*)
Pewarta: IrwanEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.