Samarinda (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum kuat untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan generasi muda di Kota Tepian.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, di Samarinda, Jumat, mengungkapkan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Samarinda. 

Tujuannya adalah mengakomodasi kebutuhan serta kepentingan generasi muda dalam sebuah regulasi yang sah.

"Perda ini diinisiasi pemerintah kota untuk mengakomodasi kepentingan anak-anak muda di Kota Samarinda. Isinya mengatur pengembangan dan pemberdayaan pemuda, termasuk tanggung jawab pemerintah maupun masyarakat dalam mendukung proses tersebut," ujar Abdul Rohim.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya berfokus pada program pemberdayaan. Perda tersebut juga akan memuat ketentuan perlindungan bagi pemuda, pembentukan pusat pengembangan kepemudaan, hingga jaminan dukungan anggaran agar program-program yang ada dapat berjalan berkelanjutan.

"Harapannya, Perda ini menjadi senjata bagi anak-anak muda untuk berkembang lebih baik. Ada perlindungan, ruang pengembangan, dan kepastian dukungan dari pemerintah," lanjutnya.

Politisi PKS tersebut menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Kepemudaan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi. 

Selain mengacu pada Undang-Undang Kepemudaan, penyusunannya juga diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang sudah terbit lebih dulu.

Ia menuturkan, pembahasan Raperda tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak lama namun sempat tertunda. Oleh karena itu, Bapemperda kini memasang target tinggi agar proses pembahasan hingga pengesahan bisa rampung pada tahun ini.

"Kita targetkan Perda ini bisa diketuk tahun ini karena benar-benar dibutuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan dan pengembangan anak muda di Samarinda berjalan dengan baik," tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Rohim memastikan substansi perda disusun dengan mengakomodasi berbagai perubahan regulasi terkini, baik di tingkat nasional maupun daerah. 

Tim penyusun juga mengadopsi praktik terbaik (best practice) dari perda kepemudaan yang telah sukses diterapkan di wilayah lain.

"Seluruh regulasi yang sudah mengalami perubahan kita akomodasi. Kita juga mengambil best practice dari daerah lain agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan saat ini," jelasnya.

Saat ini, proses pembahasan masih berada pada tahap awal antara Bapemperda dan perangkat daerah terkait. 

Ke depan, DPRD Samarinda berkomitmen membuka ruang partisipasi publik yang luas.

Pihaknya akan melibatkan organisasi kepemudaan, akademisi, perguruan tinggi, serta berbagai elemen masyarakat untuk menjaring masukan sebelum raperda resmi disahkan menjadi perda.

"Kami memberikan ruang kepada masyarakat, organisasi, dan perguruan tinggi untuk menyampaikan masukan demi penyempurnaan Raperda Kepemudaan ini," pungkas Abdul Rohim. (Adv)



Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026