Kapolres Kutai Kartanegera, Ajun Komisaris Besar Dono Indarto saat dikonfirmasi di Tenggarong, Jumat terlihat enggan memberikan keterangan rinci masalah penangkapan solar yang diduga ilegal tersebut.
"Benar bahwa petugas mengamankan BBM itu karena tanpa dilengkapi dokumen," katanya singkat.
Ia juga tidak memberi keterangan lebih jauh terkait berbagai keterangan terkait masalah itu, misalnya dokumen yang dimaksudkan, asal BBM serta tujuan pengiriman.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan namanya disebut menyebutkan bahwa polisi menahan BBM serta kapal tugboad Atlantic Star di perairan Sungai Mahakam Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara pada Rabu (22/12).
Selain BBM 50.000 ribu liter solar itu, polisi juga mengamankan kapal tugboad Atlantic Star yang membawa solar, sebuah alkon serta selang sebagai barang bukti.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa polisi juga menangkap seorang yang diduga terlibat dalam kasus BBM diduga ilegal itu, yakni Gunawan alias Kudel (35) warga Desa Seterong, RT. 03, Sebulu, Kutai Kartanegera.
Kapal tugboad tersebut hingga Jumat sore (25/12) masih berada di depan Mapolres Kutai Kartanegara.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.