Samarinda (ANTARA) - Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Oktober 2025 naik menjadi 148,98, terjadi peningkatan sebesar 1,70 persen ketimbang bulan sebelumnya, menandakan bahwa petani setempat sejahtera karena penghasilannya di atas angka keseimbangan.
Angka keseimbangan NTP adalah 100. Jika di bawah 100 berarti petani rugi, di atas 100 berarti berarti untung, jauh di atas 100 seperti mencapai 148,98 tersebut berarti petani Kaltim sejahtera.
"Kenaikan NTP disebabkan naiknya indeks harga hasil produksi pertanian 1,76 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani berupa barang dan jasa yang dikonsumsi dan untuk biaya produksi maupun penambahan modal hanya naik 0,06 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Yusniar Juliana di Samarinda, Kamis.
NTP sebesar 148,98 ini merupakan gabungan dari lima subsektor pertanian, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 103,48, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) 108,16, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 213,40.
Kemudian Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 107,95, dan untuk Nilai Tukar Nelayan serta Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 102,85.
Pada Oktober 2025, kata dia lagi, terdapat dua subsektor yang mengalami kenaikan NTP, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 3,70 persen dan subsektor perikanan naik 0,68 persen.
Sebaliknya, terdapat tiga subsektor yang mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman pangan turun 1,02 persen, subsektor hortikultura minus 2,86 persen, dan subsektor peternakan turun 0,70 persen.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat daya beli petani di perdesaan. NTP dihitung dengan membandingkan antara indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
"NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat daya beli petani," kata Yusniar.
Ia menyebut bahwa sumber data untuk penghitungan NTP Kaltim ini berasal dari hasil survei pemantauan harga-harga yang tersebar di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Paser, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Penajam Paser Utara.
"Segaris dengan kenaikan NTP, maka untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) pada Oktober juga naik menjadi 154,67, atau meningkat 1,45 persen ketimbang NTUP pada September 2025 yang tercatat 152,45," ujar Yusniar lagi.
