Samarinda (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melakukan upaya penyelamatan dan pemindahan buaya yang muncul di kolam air bersih warga RT 04 Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Kemunculan buaya itu sempat meresahkan mengingat kolam tersebut merupakan satu-satunya sumber air bersih warga," kata Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto di Samarinda, Minggu.
Pihaknya menanggapi laporan warga Kelurahan Gresik itu dan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk merencanakan tindakan penyelamatan.
Setelah berkoordinasi dengan BPBD PPU dan aparat kelurahan setempat, tim memasang kandang jebak di lokasi yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian buaya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada malam harinya, seekor buaya berhasil ditangkap dalam kondisi baik.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, satu ekor buaya juga telah diamankan dari lokasi yang sama menggunakan kandang jebak di tepi kolam air.
Ari Wibawanto menjelaskan, musyawarah juga telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Gedung PSHT RT 05 Kelurahan Gersik untuk membahas penanganan buaya ini.
Musyawarah terkait upaya penyelamatan dan pemindahan buaya dihadiri oleh BPSPL Pontianak – Wilayah Kerja Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, BPBD PPU, Babinkamtibmas, Babinsa, serta masyarakat Kelurahan Gersik. Setelah musyawarah, tim melanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi kolam air di RT 04 Kelurahan Gersik.
Dari hasil peninjauan, BKSDA Kaltim menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung kegiatan penyelamatan buaya dengan pemasangan kandang jebak lanjutan jika diperlukan.
Pihak BKSDA Kaltim menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pengalihan perlindungan jenis satwa perairan, termasuk buaya muara (Crocodylus Porosus), kini berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.