Kami mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi atau jual beli minuman keras. Dari laporan tersebut kemudian kami menindaklanjuti dan berhasil menyita 350 botol minumam keras serta 12 botol alhohol 70 persen karena tid
Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, menyita 350 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta 12 botol alkohol 70 persen, pada razia cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2015.

Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso di Samarinda, Rabu, mengatakan, minuman keras tersebut disita dari dua toko yang tidak memiliki izin penjualan di wilayah Sepaku II, Kecamatan Sepaku.

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi atau jual beli minuman keras. Dari laporan tersebut kemudian kami menindaklanjuti dan berhasil menyita 350 botol minumam keras serta 12 botol alhohol 70 persen karena tidak memiliki izin penjualan," ucap Budi Santoso.

Razia minuman keras itu dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Minuman Keras.

Pada razia itu, Satpol PP Penajam Paser Utara juga dibantu personel kepolisian dan Polisi Militer (PM).

Satpol PP Penajam Paser Utara, tambah dia, akan terus melakukan razia miras untuk mencegah peredaran miras sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat di daerah itu.

"Kami yakin, pasti banyak miras yang beredar, apalagi saat perayaan Tahun Baru. Sebagai upaya pencegahan dan mengantisipasi berbagai dampak buruk akibat peredaran minuman keras itu maka kami akan terus melakukan razia rutin," ujarnya.

Minuman keras yang diamankan tersebut, lanjutnya, terdiri sebanyak 57 botol merek mansion, anggur merah sebanyak 119 botol, 18 botol anggur koleson, guiness 33 botol, TM atau topi miring 35 botol, 63 botol bir bintang dan 12 botol alkohol 70 persen.

"Keberadaan alkohol berkadar 70 persen itu diduga akan diracik menjadi minuman keras oplosan," ungkap Budi Santoso.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026