"Kami kan menyosialisaiskan UU 32/2002 tentang penyiaran dan perubahan TV analog ke digital di Kutai Timur, Kamis (14/8," kata Sekretaris KPID Kaltim M Solichin yangdihubungi dari Sangatta, Rabu.
Ia mengatakan terkait dengan sosialisasi Undang-undang tentang Penyiaran itu, pihaknya juga akan mengundang para media, pelaku penyiaran baik radio maupun televisi termasuk TV kabel atau TV berlangganan, masyarakat dan PNS.
"Kami juga dari KPID sangat berharap para pimpinan media dan wartawan disini untuk dapat hadir, untuk mengikuti sosialisasi UU Penyiaran," ujarnya.
Ketua KPID Kaltim Wiwik Widyastuty mengatakan acara sosialisasi diKutai Timur untuk memenuhi keinginan dan tuntutan dari lembaga penyiaran bail radio maupun televisi untuk mendapatkan izin penyiaran.
Menurut dia, pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio, memiliki kelengkapan izin sebelum beroperasi, sesuai amanat undang-undang dan peraturan KPI.
Dia mengatakan peranan KPID Kaltim, cukup penting bagi terciptanya tatanan informasi yang adil dan seimbang, karena merupakan kontrol sosial dalam hal penyampaian informasi yang sehat bagi masyarakat. (*)
Pewarta: Adi Sagaria: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.