Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai pemungutan dan penghitungan suara bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) di daerah itu.

Komisioner KPU Kabupaten Nunukan Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Kaharuddin di Nunukan, Sabtu, menjelaskan, proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden lebih mudah dibandingkan pada pemilihan calon anggota legislatif baru-baru ini.

Bimtek yang berlangsung di Hotel Lenfin, Kabupaten Nunukan, dihadiri 15 PPK lebih banyak disinggung tata cara pemungutan dan penghitungan suara pada pilpres pada masing-masing tingkatan.

Hal yang berbeda pilpres dengan pileg adalah adanya formulir C-7 (absen) bagi pemilih sebelum menggunakan hak pilihnya, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dapat menggunakan identitas berupa KTP, KK, paspor dan surat domisili yang diterbitkan minimal kelurahan/desa dan jumlah pemilih setiap TPS maksimal 800 orang.

Ia menekankan, mengenai formulir C-6 (undangan pemilih) hanya diberikan kepada yang berhak agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan didistribusikan paling lambat H-3 atau 5 Juli 2014.

Kemudian berkaitan dengan formulir A-5 (surat pindah memilih), kata dia, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2014 dapat diberikan paling lambat pada H-10 dari daerah asal dan telah melaporkan diri pada daerah tujuan paling lambat H-3.

Sementara soal formulir C yang diisi oleh petugas Kelompok penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) terdiri atas tujuh rangkap masing-masing diberikan kepada saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pengawas pemilu, KPU, panitia pemungutan suara (PPS), satu rangkap diumumkan/ditempel di lokasi TPS dan satu rangkap lagi ditempel/diumumkan di PPS.

Kaharuddin juga menjelaskan bahwa pada pilpres kali ini surat suara cadangan tidak diakumulasi per kecamatan tetapi dilakukan per TPS sehingga kemungkinan besar jumlah surat suara cadangan lebih banyak dibandingkan pada pileg lalu.    (*)

Pewarta: M Rusman
: Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026