Samarinda (ANTARA) - Sebanyak 167 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menerima tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya (SLKS) dalam peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 pada 2003.
Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, di Samarinda, Rabu, menjelaskan SLKS itu terdiri dari SLKS 30 tahun kepada 29 orang, SLKS 20 tahun (43 orang) dan SLKS 10 tahun (94 orang), yang diserahkan secara simbolis kepada 74 PNS.
"Penghargaan itu tidak datang sendirinya, tetapi ada kriteria, seleksi, administrasi, dan persyaratan. itu merupakan hak, juga tanggung jawab moral kita,” kata Sri Wahyuni usai menyematkan penghargaan tanda kehormatan SLKS di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.
Ketua DPP Korpri menurut Sekda, sudah menyatakan ada tanggung jawab ASN sebagai anggota Korpri, yang sudah mendapatkan penghargaan SLKS ini.
"Bukan kebanggaan, tapi sebuah refleksi selama 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun sudah mengabdi serta mendedikasikan diri sebagai ASN," katanya.
Baca juga: Korpri Kaltim raih penghargaan Korpri Award 2023
Lencana SLKS itu, lanjutnya, menjadi refleksi atau bukti mendarmabaktikan dan mendedikasikan pengabdian seseorang di birokrasi.
“Kita yang masih memiliki waktu untuk mengisi catatan-catatan yang baik, buku diary sebagai ASN punya banyak kesempatan dan peluang melaksanakan tugas pokok tugas utama. Juga bagian dari sikap kita tetap menjadi panutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sri Wahyuni mengingatkan penghargaan yang sudah diterima jangan sampai ternodai dengan hal-hal yang sepatutnya tidak dilakukan oleh ASN.
"Hal-hal kecil, tapi jangan menodai perjuangan pengabdian yang sudah dibangun bertahun-tahun," katanya.
Sebaliknya, para ASN harus mampu meninggalkan cerita kebaikan bukan jejak keburukan di tempat tugas kepada pimpinan, staf bahkan masyarakat.
"Kita ingin mereka semua mencatat kita sebagai ASN yang patut diteladani, bukan sekadar penerima penghargaan,” ujar Sri Wahyuni. (Adv/Diskominfo Kaltim)
Baca juga: Pj Gubernur harapkan Korpri Kaltim tanggap perubahan di era digital