Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie mengatakan pertemuan ini berdasarkan surat edaran BPJS terkait sosialisasi program kesehatan nasional pada pegawai kawasan DPRD.
“Tidak semua orang mengetahui secara betul terhadap program kesehatan nasional ini Jadi, dinilai perlu untuk menggelar pertemuan dengan pihak terkait yakni BPJS yang sebelumnya telah melayangkan surat ke Setwan,†tutur Fachruddin.
Fachruddin menuturkan bahwa setiap pegawai dinilai penting untuk dapat memahami betul program ini pasalnya, asuransi kesehatan yang dulunya bernama Askes kini berubah menjadi BPJS dengan beragam keunggulannya.
“Jangan sampai bingung ketika hendak berobat karena biasa menggunakan Askes kini telah berubah, sebab ketidakpahaman akan membuat peserta Askes merasa enggan menggunakannya ketika hendak berobat padahal itu adalah hak mereka,†kata Fachruddin.
Kepala Cabang BPJS Samarinda Endang Diarty menjelaskan Undang-undang BPJS semua perusahaan dan pemberi kerja lain diwajibkan menjamin kesehatan karyawan dan anggota keluarganya melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, pemberi kerja wajib menjamin empat program lainnya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang saat ini telah menyediakan jaminan melalui perusahaan asuransi swasta atau menyediakan sendiri jaminan/layanan kesehatan juga wajib ikut. Hanya saja, kewajiban itu bertahap sampai tahun 2019.
Jika dulu Askes hanya menanggung dua orang anak dan ayah, ibu maka di BPJS bisa lebih dari itu. Yakni bisa memberikan jaminan anak hingga tiga orang bahkan lebih dengan terlebih dahulu melengkapi beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Khusus bagi PNS, BPJS hanya menanggung 5 anggota keluarga inti saja, yang terdiri dari ayah, ibu, dan maksimal 3 anak kandung yang sah. Sementara, bagi keluarga PNS yang terdiri dari lebih dari lima anggota, wajib didaftarkan ke BPJS dengan menggunakan iuran tambahan,†kata Endang.
Peserta Askes tidak perlu khawatir karena kartu Askes masih bisa ditunjukkan ketika berobat. Tetapi disarankan bisa melakukan pelaporan adminsitrasi dan melengkapi persyaratan terbaru.
“Jangan khawatir untuk tidak dilayani dibeberapa rumah sakit yang telah berkerjasama dengan BPJS. Kalau dalam perjalananya ada peserta yang merasa tidak dilayani atau ada hal-hal yang kurang baik bisa langsung melaporkannya ke kantor BPJS terdekat,†pungkas Endang. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.