"Kami mendapati diskriminasi masih saja terjadi pada saudara-saudara kita yang punya kebutuhan khusus. Tentu, itu akan mengganggu kesehatan mental mereka," kata Direktur Jenderal Informasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam keterangan tertulis yang diterima Antaranews Kaltim di Samarinda, Jumat.
Kemenkominfo, lanjut Usman, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi memperjuangkan pembangunan inklusif ramah disabilitas di Indonesia.
Kemenkominfo, lanjut Usman, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi memperjuangkan pembangunan inklusif ramah disabilitas di Indonesia.
Usman mengatakan Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat menghormati hak-hak penyandang disabilitas.
Pada 2006, Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi 182 negara di dunia.
"Konvensi itu menjadi landasan pembaruan cara pandang dan prinsip-prinsip penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," katanya.
Usman menyampaikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia semakin terjamin dengan landasan hukum Undang-Undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang itu menjadi payung hukum aksi-aksi nyata penghormatan disabilitas di Indonesia terwujud sekaligus lanjutan dari ratifikasi CRPD.
Pada 10 Oktober 2023, Indonesia juga berkomitmen mewujudkan hak-hak disabilitas dengan menjadi tuan rumah bagi Forum Tingkat Tinggi ASEAN tentang Pembangunan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Kemitraan Pasca-2025 yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Forum tersebut menghasilkan rekomendasi berupa percepatan pembangunan negara yang inklusif difabel sesuai tujuan ASEAN Enabling Masterplan 2025.
"Upaya meningkatkan inklusivitas difabel tidak terbatas pada pengembangan fasilitas infrastruktur, tapi juga harus memperhatikan aspek pengembangan sumber daya manusia disabilitas," tutur Usman.
Aspek tersebut, antara lain peningkatan pengakuan kelompok disabilitas di masyarakat, melibatkan partisipasi aktif kelompok disabilitas dengan kesempatan yang sama, berkolaborasi, dan menghapus stigma yang diskriminatif.
Aksi nasional
Pemerintah Indonesia, lanjut Usman, telah menjadikan isu inklusivitas sebagai isu prioritas nasional demi keberpihakan kepada penyandang disabilitas.
Hal tersebut dituangkan ke dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas yang mengatur pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor seperti kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, hak-hak sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak kesejahteraan sosial.
Pada bidang pendidikan, Indonesia telah menerapkan sistem pendidikan inklusif agar para penyandang disabilitas bisa bersekolah di sekolah reguler. Jumlah sekolah inklusif di Indonesia meningkat secara signifikan, yaitu dari 3.610 sekolah pada 2015 menjadi 28.778 sekolah pada 2020.
"Kemenkominfo mendukung penuh prinsip inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Melalui program literasi digital, Kemenkominfo memastikan para penyandang disabilitas punya hak yang sama dalam mengakses layanan digital," kata Usman.
Usman menyebut pemberdayaan penyandang disabilitas difokuskan pada tiga hal yakni kesejahteraan (well-being), akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, dan akses kepada teknologi dan inklusi keuangan.
Kemenkominfo ikut berkontribusi nyata terhadap tiga aspek tersebut agar penyandang disabilitas di Indonesia kian mudah mengakses teknologi digital.
Penyandang disabilitas, menurut Usman, bisa merasakan persamaan hak untuk menikmati beragam layanan untuk pengembangan diri. Literasi digital yang memadai diharapkan berkontribusi positif terhadap kesehatan mental mereka.