Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-10 di Gedung D lantai 6 Karang Paci, Senin (24/3). Dipimpin Agus Santoso didampingi Hadi Mulyadi serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Fachruddin Djafrie.
Agenda paripurna kemarin adalah pengesahan penetapan jadwal kegiatan DPRD masa sidang I tahun 2014, serta penyampaian laporan hasil kerja dua pansus DPRD Kaltim yang membahas Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga serta Raperda Izin Retribusi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
“17 Maret 2014 lalu, Badan Musyawarah (banmus) DPRD telah merevisi jadwal kegiatan masa sidang I 2014, dan jadwal kegiatan tersebut disahkan hari ini (kemarin, Red),†ucap pimpinan sidang Agus Santoso.
Menurut Agus Santoso, rapat paripurna pengesahan jadwal kegiatan tersebut telah melalui mekanisme tata tertib DPRD untuk beberapa bulan ke depan. Penetapan jadwal kegiatan tersebut juga terproses lewat usulan seluruh alat kelengkapan dewan mulai dari komisi, banggar, banleg, pansus hingga pimpinan dewan.
“Seluruh kegiatan masing-masing alat kelengkapan dewan telah diakomodasi oleh badan musyawarah (banmus). Setelah disahkan nantinya, menjadi panduan dasar DPRD dalam melaksanakan tugas kedewanan,“ terangnya.
Terkait laporan hasil kerja dua Pansus raperda, disampaikan oleh Suwandi dan Yakub Ukung. Dalam penyampaian itu, terungkap keinginan agar masa kerja kedua pansus diperpanjang lagi selama dua bulan. Tujuannya agar kinerja pansus dapat berjalan lebih maksimal.
Mengakhiri paripurna, Agus meminta seluruh anggota DPRD dapat menjalankan jadwal yang telah disahkan pada paripurna kali ini sesuai dengan tata tertib.
“Saya ucapkan terima kasih atas kesabaran, perhatian dan kesedian rekan-rekan anggota dewan, hingga selesainya seluruh rangkaian rapat paripurna kali ini. Saya berharap seluruh jadwal yang telah sahkan dapat dijalankan maksimal,“ pungkasnya. (Humas DPRd kaltim/adv/hms/dhi/met)