Ketua Pansus Siti Qomariyah mengatakan, pertemuan ini merupakan proses awal pembahasan, dan bersifat penting untuk menampung pendapat dari SKPD terkait yang memahami teknis di lapangan.
“Banyak usulan yang positif dan membangun. Mengingat mereka merupakan dinas teknis yang berkaitan dengan substansi raperda yang saat ini dibahas. Selanjutnya tentu berbagai pendapat yang diterima akan dikaji kembali,†kata Siti Qomariyah didampingi Wakil Ketua Pansus Safuad dan Anggota Pansus Jawad Siradjuddin.
Qamay sapaan akrabnya mengatakan, salah satu masukan yang cukup mencuat adalah judul raperda yang awalnya penataan pasar tradisional dan pengaturan pasar modern menjadi pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Selain itu persoalan substansi yakni bagaimana penataan yang ideal bagi pasar tradisional agar tidak terkesan kumuh dan kotor, namun menjadi sebaliknya menjadi pasar yang layak, bersih, aman dan nyaman baik penjual maupun pembeli,†kata Qamay.
Sementara itu Kepala Bagian Industri dan Jasa Biro Ekonomi Setprov Kaltim Nur Sigit mengatakan, yang paling mendasar adalah bagaimana raperda ini bisa aplikatif dan tidak menjadi sekadar peraturan yang sulit diterapkan ketika telah disahkan.
“Bagaimana mengaplikasikannya perlu mengundang pengelola pasar sekaligus mensosialisasikan karena merekalah yang paling paham bagaimana kendala-kendala yang dihadapi,†ujar Sigit.
Pihaknya berharap agar nantinya bisa dijadwakan kembali pertemuan dengan kabupaten/kota. Pasalnya, harus diakui bahwa provinsi tidak memiliki pasar. Pasar dimiliki kota/kabupaten sehingga sudah seharusnya dilakukan pertemuan dengan pemerintah kota/kabupaten. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.