Samarinda (ANTARA Kaltim)- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit diterapkan di empat lokasi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Keempat lokasi itu adalah Handil Baru di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kuaro di Kabupaten Paser, Resak di Kabupaten Kutai Barat, dan Labanan di Kabupaten Berau," ujar Kabid Pehubungan Darat Dinas Perhubungan Kaltim Mahmud Samsul Hadi di Samarinda, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan ketika menerima rombongan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu yang ingin belajar tentang penerapan Perda tentang penyelenggaraan jalan bagi perusahaan yang masih menggunakan jalan umum.
Di Handil Baru, katanya penerapannya mulai dilaksanakan pada 18 September 2013 dengan personil 24 orang, di Kuaro diterapkan mulai 11 November 2013 melibatkan 21 personil, di Resak mulai 11 November melibatkan 21 personil, dan di Labanan diterapkan mulai 21 November dengan 23 personil.
Menurut Mahmud, jumlah tim gabungan yang dilibatkan dalam penerapan di lapangan sebanyak 95 personil. Jumlah tersebut belum termasuk personil dari Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Pertambangan, dan dari Dinas Perkebunan setempat yang dilibatkan.
Rincian dari 95 personil itu adalah 30 orang dari Dinas Perhubungan di empat kabupaten yang lokasinya dijadikan percontohan penerapan Perda, kemudian dari Polres sebanyak 30 orang yang tersebar di empat lokasi tersebut.
Sementara dari Kodim terdapat 28 orang yang ditugaskan di empat lokasi, dua Polisi Militer untuk di Labanan, tiga Satpol PP di Handil Baru, dan satu personil dari Batalyon Armed Kabupaten Berau yang ditempatkan di Labanan.
Dalam penerapan Perda tersebut, kata dia, tim gabungan melaksanakan kegiatan prefentif atau pencegahan yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas di lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, kemacetan, dan kesemerawutan lalu lintas yang disebabkan oleh angkutan batubara dan kelapa sawit.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman demi keselamatan, ketertiban, dan kelancaran bagi pengguna jalan lain karena jalan umum adalah milik bersama, sehingga harus saling menjaga," ujarnya.
Menurut dia, tim juga bertugas melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas bagi pengemudi angkutan batu bara dan kelapa sawit dengan memberikan teguran simpatik , penindakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir bagi tingkat pelanggaran yang fatal dan membahayakan pengguna jalan lain.
Untuk tahap awal, kata Mahmud, penerapan Perda angkutan batu bara maupun kelapa sawit masih diperbolehkan melewati jalan umum namun waktunya dibatasi, yakni boleh lewat pada pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.
Sedangkan ke depan, semua jenis angkutan batu bara tidak boleh melewati jalan umum baik siang maupun malam, sedangkan untuk angkutan kelapa sawit ada dua kategori, yakni dari perkebunan rakyat masih diperbolehkan, tetapi untuk perkebunan milik perusahaan harus membuat jalan sendiri.(*)
Perda Jalan Diterapkan Di Empat Lokasi
Kamis, 13 Maret 2014 16:10 WIB