Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim 2013, Syaparudin menyampaikan sebagaimana diuraikan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, bahwa Pemerintah  Daerah bersama DPRD membuat Peraturan Daerah (perda).

Dalam rentang waktu 2009-2013 Provinsi Kalimantan Timur  bersama DPRD  Provinsi Kalimantan Timur  melahirkan Peraturaturan Daerah dan masuk dalam program prolegda sebanyak 74 buah, masing-masing 53 Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Pemerintah Kaltim dan 21 inisiatif DPRD Kaltim telah menunjukan fasilitasi pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat melalui ketersediaan regulasi. Namun demikian, belum ada evaluasi terhadap efektivitas aturan-aturan yang dilahirkan tersebut, terutama capaian antara tujuan pengaturan dan realisasinya di tengah masyarakat yang berbasiskan pada penilaian kemampuan rekayasa dan control sosial.

“Salah satu contoh 30 Mei 2012 lalu telah disahkan Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Sekarang ini ternyata masih banyak kendaraan-kendaraan pengangkut batubara dan kelapa sawit melalui jalan umum, sehingga mempercepat kerusakan jalan umum yang dibangun dari dana APBD/APBN,” urainya.

Demikian juga, pada 12 Juni 2013 telah disahkan Perda  tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kaltim. Produk Perda ini diharapkan dengan ketersediaan Penyidik Pegawai Sipil, penegakan hukum Perda Kalimantan Timur dapat  telaksana dengan efektif dan konsekuen tetapi respon para penyidik relatif tidak punya catatan historis dalam mengungkap pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012.

“Demikian juga terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang yang telah ditetapkan pada November 2013, seharusnya segera diikuti oleh penyusunan Peraturan Gubernur tentang Komisi Pengawas Pertambangan Daerah. Keterlambatan penyusunan dan penerapan ketentuan ini mengakibatkan tujuan pembentukannya menjadi lambat dinikmati oleh masyarakat Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Politikus PPP ini menyebutkan, Pansus juga menemukan adanya komunikasi yang kurang optimal antara Pemerintah dan DPRD Kaltim dalam proses penyusunan peraturan daerah. Hal ini ditandai dengan kekurangtahuan DPRD Kaltim atas “nasib” perda-perda yang telah disahkan di DPRD.

“Seharusnya setelah melalui proses normatifikasi maka seharusnya setiap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur medapatkan Perda tersebut pada kesempatan pertama pasca ditetapkan,” harapnya. (Humas DPRD kaltim/lin/dhi)




Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026