Erick mengutarakan analogi apabila jatuh cinta dengan seseorang, maka harus meminta izin kepada orang tua yang bersangkutan.
“Loh, kan saya sudah bilang waktu itu kalau kita jatuh cinta sama seseorang, kan, mesti izin orang tua, enggak? Iya,” kata Erick ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Erick lantas menjelaskan orang tua yang dimaksud adalah partai koalisi, dalam hal ini koalisi pendukung Prabowo.
“Ya, koalisi. Ya kan kalau orang tua kan ada Bapak/Ibu. Koalisi juga kan ada beberapa partai,” kata dia.
Lebih lanjut, Erick mengatakan cawapres Prabowo akan dibahas bersama partai politik pengusung Menteri Pertahanan itu, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Tugas bareng Erick Thohir, PKB yakin Prabowo tidak akan khianat
“Kalau koalisinya terbentuk nanti masing-masing mengajukan nama, nanti kita lihat gitu yah, mekanismenya itu ada,” kata Erick.
Erick pun mengaku akan menaati mekanisme yang ada dalam menentukan cawapres Prabowo tersebut.
“Kalau kita 'Oh saya, saya' tahunya enggak diusulkan, ha-ha-ha. Apalagi kayak tadi, broken heart kalau sudah naksir tahunya ditolak sama orang tua,” ucap Erick.
Diketahui, PAN, Partai Golkar, dan PKB resmi berkoalisi bersama Partai Gerindra mendeklarasikan Prabowo sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024. Deklarasi dan tanda tangan kerja sama keempat partai politik tersebut dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8).
Usai agenda deklarasi tersebut, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menyatakan partainya tetap menyodorkan nama Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
"Tentu karena kedekatan ET (Erick Thohir) dengan kami, prioritas utama," kata Bima.
Bima menjelaskan PAN menawarkan Erick yang memiliki kedekatan dan sudah dianggap bagian keluarga PAN. Tetapi kata dia, berdasarkan arahan ketua umum, persoalan cawapres akan dibicarakan bersama-sama di dalam koalisi yang telah dibentuk.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Golkar usung Airlangga dan Ridwan Kamil sebagai cawapres Prabowo
Baca juga: Golkar usung Airlangga dan Ridwan Kamil sebagai cawapres Prabowo