Berkait itu Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Adam menyatakan, dalam waktu dekat Provinsi Kaltim akan menerima RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang seharusnya menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kaltim.
“Kita harusnya menyambut RTRW dari pemerintah pusat ini dengan bersuka cita.Baiknya masyarakat menyambutnya dengan baik, termasuk para pengusaha tambang batu bara yang masih belum mau merelakan lahannya untuk pembangunan jalan tol agar dapat dengan segera diberikan pengertian.
Hal itu untuk mempermudah pembebasan lahannya demi kepentingan umum. Juga agar pembangunan ini tidak memakan waktu lama,†ulasnya.
Adam menilai bahwa sudah seharusnya beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan tol ini harus melihat beberapa agar tidak menghambat pembangunan. Contohnya pengusaha tambang yang selama ini telah menggunakan hasil bumi untuk kepentingan komersil, seharusnya merespons positif ketika lahannya diminta untuk keperluan dan kepentingan umum.
“Semua pihak baik masyarakat yang terlibat dalam pembangunan jalan tol maupun yang tidak, memiliki kewajiban untuk mendukung penuh pembangunan ini. Agar nantinya pengerjaan jalan tol dapat cepat terselesaikan, demi pembangunan di wilayah Kaltim. Pada akhirnya jika jalan tol tersebut cepat terselesaikan, yang merasakan dampak positifnya tentu seluruh masyarakat.
Tentu bila pembangunan jalan tol tidak mengalami hambatan,†tutur politikus Partai Hanura ini.
Ia berharap selain seluruh masyarakat dan juga LSM – LSM terkait harus mendukung penuh pembangunan jalan tol, pemerintah kabupaten maupun provinsi juga harus memberikan sanksi tegas secepatnya kepada pihak – pihak yang memperlambat urusan pembangunannya.
“Apabila jalan tol dapat dengan segera rampung, maka arus transportasi yang dapat menunjang arus perekonomian di Kaltim juga dapat berlangsung dengan lancar,†kata Adam. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/dhi/met)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.